IAW Soroti Rp809,59 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim

Nominal Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak sebatas nilai kerugian dalam berkas perkara.

IAW Soroti Rp809,59 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Era Nadiem Makarim
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID – Nominal Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak sebatas nilai kerugian dalam berkas perkara.

Lebih dari itu, angka tersebut kini menandai pergeseran besar cara negara membaca korupsi, dari sekadar aliran uang tunai menjadi akumulasi keuntungan ekonomi yang lahir dari desain kebijakan.

Kasus yang terjadi pada era Menteri Nadiem Makarim ini bukan hanya menguji siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditransformasikan oleh Kejaksaan Agung menjadi konstruksi dakwaan pidana. Di titik inilah perkara Chromebook menjadi sorotan, karena menyentuh wilayah abu-abu antara kebijakan publik, mekanisme pasar, dan hukum pidana korupsi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, proses hukum yang berjalan mencerminkan perubahan penting dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Kejaksaan Agung, menurutnya, tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi mengangkat temuan audit ke ranah kerugian negara dan keuntungan ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bukan lagi soal prosedur yang keliru, melainkan dugaan mekanisme kebijakan yang menciptakan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara,” tegas Iskandar dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Januari 2026.

Iskandar menyoroti kesalahpahaman yang kerap muncul di ruang publik, yakni anggapan bahwa nilai Rp809,59 miliar merupakan uang tunai yang mengalir ke rekening individu atau pihak tertentu. 

Padahal, dakwaan Kejagung memposisikan angka tersebut sebagai besaran keuntungan ekonomi, bukan sebagai bukti penerimaan uang secara langsung.

Dalam rezim hukum korupsi modern, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, keuntungan ekonomi tidak selalu berbentuk uang kas. Nilai tersebut dapat hadir dalam berbagai rupa, mulai dari peningkatan valuasi perusahaan, penguasaan pasar, lonjakan nilai saham, hingga manfaat finansial lain yang muncul akibat penggunaan kewenangan jabatan.

“Dengan demikian, Rp809 miliar harus dibaca sebagai akumulasi nilai ekonomi, bukan sekadar transaksi kas," katanya.

Ia menjelaskan, pola yang kini diuji dalam perkara Chromebook sejatinya bukan hal baru. BPK, kata Iskandar, telah berulang kali mencatat praktik pengadaan teknologi informasi yang menggunakan spesifikasi teknis bersifat mengunci, sehingga hanya dapat dipenuhi oleh satu ekosistem penyedia.

“Kewajiban penggunaan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek Chromebook merupakan contoh konkret pola tersebut," ungkapnya.

Menurut Iskandar, praktik vendor lock-in dalam pengadaan TIK tidak berhenti pada penjualan perangkat awal. Ketergantungan jangka panjang dibangun melalui skema lisensi, pembaruan sistem, dan pengelolaan ekosistem digital. Akibatnya, belanja negara bertransformasi menjadi sumber pendapatan berulang bagi penyedia, meskipun tujuan pelayanan publik tidak tercapai secara optimal.

Temuan ratusan ribu unit Chromebook yang tidak dimanfaatkan memperlihatkan kegagalan kebijakan dari sisi layanan publik. Namun dari sudut pandang ekonomi, nilai bagi penyedia telah terealisasi: perangkat terjual, lisensi berjalan, dan pasar telah terkunci sejak tahap perencanaan.

“Dalam kerangka inilah, nilai Rp809 miliar dapat dipahami sebagai kapitalisasi dari keuntungan ekonomi yang lahir akibat desain pengadaan tersebut," jelasnya.

Iskandar menegaskan, Kejagung tidak mempersoalkan peningkatan modal atau valuasi sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Fokus pembuktian diarahkan pada asal-usul dan sebab munculnya keuntungan ekonomi tersebut, terutama ketika keuntungan itu lahir dari kebijakan yang bermasalah.

Menurutnya, inti persoalan hukum justru terletak pada paradoks antara kerugian negara akibat pengadaan yang tidak efektif dan keuntungan ekonomi signifikan yang dinikmati pihak tertentu.

“Di sinilah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor bekerja, yakni: kerugian negara sebagai akibat kebijakan, keuntungan pihak tertentu sebagai dampaknya, dan jabatan sebagai instrumen yang menghubungkan keduanya. Transaksi korporasi menjadi indikator ekonomi, bukan satu-satunya bukti pidana,” ucapnya.

Dalam perspektif hukum korporasi, peningkatan valuasi atau penyertaan modal sejatinya merupakan aktivitas yang sah apabila terjadi secara wajar, didukung kinerja usaha yang sehat, serta tidak bersumber dari distorsi kebijakan publik. 

Namun ketika nilai ekonomi tersebut lahir bersamaan dengan kebijakan bermasalah, terbentuk dari pasar eksklusif, dan berbanding terbalik dengan manfaat publik, maka aktivitas bisnis kehilangan netralitasnya.

Iskandar menilai, perkara Chromebook dengan nilai Rp809 miliar kini menjadi uji konsistensi negara hukum. Kasus ini tidak semata soal siapa yang menjadi terdakwa, tetapi juga menyangkut keberanian negara mengubah catatan audit menjadi pertanggungjawaban pidana.

“Jika dakwaan ini dibuktikan, maka satu preseden penting akan lahir, bahwa korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi bisa hadir sebagai nilai ekonomi yang lahir dari kebijakan yang diselewengkan. Dan di situlah Rp 809 miliar menemukan makna yang sesungguhnya," tandasnya.***


Editor : JakaPermana