Kuasa Hukum Bantah Penyitaan Rp24,3 Miliar dan Pesawat Terkait Sony Sonjaya
Kuasa hukum Sony Sonjaya menegaskan penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat dalam perkara dugaan korupsi MBG tidak berkaitan dengan kliennya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya menegaskan penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang diumumkan Kejaksaan Agung tidak berkaitan dengan kliennya.
Penegasan tersebut disampaikan Suco Adinegoro alias Dino Sihombing untuk meluruskan pemberitaan mengenai penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” ujar Dino Sihombing dan partners kepada wartawan.
Dino mengatakan, berdasarkan pengetahuan dan pendampingan hukum selama proses penyidikan, Sony Sonjaya tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut.
Ia juga menegaskan Sony tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan barang yang belakangan diberitakan sejumlah media.
“Sony tidak pernah ditanya tentang pengadaan,” kata Dino.
Menurut dia, selama menjalani pemeriksaan penyidik, Sony Sonjaya tidak pernah ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop maupun sepatu.
“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” katanya.
Dino menilai publik dan media perlu membedakan perkara pokok yang sedang disidik dengan kegiatan atau dugaan perbuatan pihak lain yang belum tentu memiliki hubungan dengan seluruh tersangka.
Minta Pemberitaan Disampaikan Secara Proporsional
Kuasa hukum Sony Sonjaya lainnya, Wa Ode Nurzainab SH, meminta pemberitaan mengenai perkara tersebut disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta pemeriksaan masing-masing pihak.
Wa Ode menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mengintervensi penyidikan Kejaksaan Agung.
Namun, ia mengatakan hak kliennya untuk memperoleh pemberitaan yang objektif juga perlu dihormati agar tidak muncul kesan bahwa Sony terlibat dalam seluruh aspek perkara.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami, padahal berdasarkan pemeriksaan yang kami ketahui, Sony tidak pernah dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut,” ujar Wa Ode.
Kuasa Hukum Kawal Hak Sony Sonjaya
Dino menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang dijalani Sony Sonjaya dan memastikan seluruh keterangan serta fakta dalam perkara ditempatkan sesuai konteksnya.
“Posisi kami jelas. Kami akan menghormati proses hukum, tetapi kami juga akan memastikan hak-hak hukum Sony Sonjaya sebagai tersangka tetap terlindungi. Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sony Sonjaya sendiri merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026. Kejagung sebelumnya menyatakan Sony bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta proses pengadaan barang dan jasa.
Kuasa hukum menyatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila terdapat perkembangan resmi yang secara langsung berkaitan dengan posisi hukum Sony Sonjaya.***
Editor : JakaPermana

