Tak hanya Dadan, Dua Mantan Pejabat BGN Ini juga jadi Tersangka Korupsi MBG

Tiga mantan pejabat tinggi BGN kini jadi tersangka kasus korupsi MBG termasuk Dadan.

Tak hanya Dadan, Dua Mantan Pejabat BGN Ini juga jadi Tersangka Korupsi MBG
Mantan pejabat BGN yang kini jadi tersangka kasus korupsi MBG.

INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Rabu, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap para mantan pejabat tinggi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Tidak hanya Dadan Hindayana, Kejagung menetapkan dua orang mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dua orang itu adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), tentunya dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH).

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ini merupakan modus korupsi yang ketiganya lakukan.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," terangnya.

Ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum seperti kaos kaki MBG hingga motor listrik untuk SPPG.

Ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***


Editor : Irma Nurfajri