Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai JC dalam Kasus Korupsi MBG, Jampidsus: Butuh Waktu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya ajukan diri untuk jadi JC d kasus korupsi MBG.

Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai JC dalam Kasus Korupsi MBG, Jampidsus: Butuh Waktu
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang jadi tersangka kasus korupsi MBG.

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

Sony Sonjaya menilai dirinya selama ini dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih menelaah permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sonjaya.

Febrie menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Satu, kita lihat alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi? Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC? Bisa maksimal enggak yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya?” jelas Febrie.

“Ini masih butuh waktu lah, ya. Sebentar kita putuskan,” tambahnya yang saat ini penyidik masih menelaah lebih lanjut.***


Editor : Irma Nurfajri