Dua Terduga Kasus Korupsi di Bandung Zoo Jalani Praperadilan

Dua terduga tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan di Bandung zoo atau kebun binatang Bandung, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 10 Februari 2025.

Dua Terduga Kasus Korupsi di Bandung Zoo Jalani Praperadilan
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Dua terduga tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan di Bandung Zoo atau kebun binatang Bandung, menjalani sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 10 Februari 2025.

Kuasa hukum dari Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, Idrus Mony, menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri adalah korban dari kriminalisasi dalam kasus ini.

Pasalnya, Idrus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya kurang kuat secara hukum. Menurut Idrus, saat ini sengketa kepemilikan lahan terkait masih dalam proses perkara perdata. Namun, menurutnya, status kepemilikan lahan belum ada keputusan inkrah.

"Kami yakin, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, terutama pada pasal 1 ayat 2, bahwa penguasaan lahan lebih dari 20 hingga 30 tahun bisa dianggap sebagai penguasaan yang sah dengan itikad baik. Ini menjadi dasar bagi kebun binatang untuk mengklaim hak kepemilikannya," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan jika upayanya tidak sama dengan apa yang dilakukan oleh Steven Phartana yang sempat menggugat Kebun Binatang pada 2021.

Di satu sisi, ia yakin betul dengan akta hibah jaman kolonial Belanda yang jadi modal untuk menunjukan jika lahan di Kebun Binatang milik kliennya.

"Kami tidak ikut campur dalam urusan itu, karena itu ranah yang berbeda. Namun yang jelas, ada akta hibah yang menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan peninggalan dari masa kolonial yang diberikan kepada Ema Bratakoesoema, kakek dari Bima," ujarnya.

Pendapat ahli membuatnya merasa sangat yakin jika kliennya korban kriminalisasi. Padahal sebelumnya ia mengaku tak terlalu optimis.

"Semua proses yang dilakukan itu menyimpang mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, mulai dari penyitaan semuanya buat kami bahwa tadi ahli berkesimpulan sendiri bahwa ini eror impersona, bukan orangnya," bebernya.

"Masa sih orang lain yang makan dia yang disuruh cuci piring' – salah orang yang dituduh," sambungnya.

Agenda persidangan Praperadilan ini pun, dilanjut Selasa, 11 Februari 2025, di PN Bandung.***


Editor : JakaPermana