Kejati Jabar Siapkan Tim Untuk Hadapi Praperadilan Wakil Bupati Indramayu
Kejati Jabar telah menunjuk tim untuk menghadapi praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Kasus dugaan korupsi itu saat ini masih dalam penyidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kejati Jabar telah menunjuk tim untuk menghadapi praperadilan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wabup Indramayu itu saat ini masih dalam penyidikan.
"Dari sejak diterimanya apa namanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, nah kita sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwijaya, Senin (21/9/2026).
Dia bilang, tim tersebut kini tengah membuat surat jawaban yang digunakan pada saat sidang praperadilan nanti.
"Sementara tim lagi membuat surat jawabannya," sebutnya.
Gugatan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg sejak Kamis, 17 September 2026.
Dalam SIPP, disebutkan klasifikasi perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," bunyi salah satu uraian dakwaan.
Cahya menyebut, sidang akan digelar Kamis pekan ini. Tim yang disiapkan akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Wabup Syaefudin.
Syafrudin ditetapkan tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni IM dan AF. Ketiganya merupakan pejabat penting di Kabupaten Indramayu.
Syaefudin diketahui melakukan dugaan rasuan saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. IM kala itu menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, sementara AF saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu 2022-2025.
Kejati Jabar memanggil ketiganya pada 12 Juni 2026. Namun yang hadir hanya IM dan AF saja. Syaefudin tidak memenuhi panggilan karena alasan sakit.
Pihak kejaksaan pun melakukan pemanggilan ulang terhadap Wabup Indramayu. Ketiga tersangka diketahui belum ditahan oleh Kejati Jabar meski telah ditetapkan tersangka.
Cahya menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan, sementara masih berproses," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan besaran tunjangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Editor : Doni Ramdhani

