Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS di Subang, Negara Rugi Rp1,65 M

Polda Jabar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang, Subang, dengan kerugian negara Rp1,65 miliar.

Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana BOS di Subang, Negara Rugi Rp1,65 M
Ilustrasi

INILAHKORAN.ID-Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Nasional dan SMKS Nasional Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,65 miliar ini.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional Youries Raja Amallullah, Kepala Sekolah SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang Wahyu Kurnia, serta Robby Sofyan Odi yang berperan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memasukkan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Para tersangka mengajukan bantuan Dana BOS dengan menginput data nama calon siswa dari sekolah lain yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya ke dalam sistem Dapodik," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana, Senin (26/10/2026).

Ade menjelaskan, tersangka Wahyu Kurnia atas perintah Youries Raja Amallullah menarik data kelulusan siswa SD dan SMP di sekitar wilayah Subang melalui laman web resmi Dapodik. Data tersebut digunakan untuk mendongkrak jumlah murid secara fiktif agar alokasi dana BOS yang dicairkan menjadi jauh lebih besar.

Berdasarkan hasil klarifikasi penyidik di lapangan, puluhan hingga ratusan siswa yang terdaftar dalam Dapodik mengaku tidak pernah bersekolah di SMP maupun SMKS Nasional Serangpanjang.

Setelah pencairan dana dilakukan melalui Bank BJB, uang tersebut tidak digunakan untuk keperluan operasional sekolah, melainkan diserahkan kepada Youries dan keluarganya. 

Uang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan, termasuk Pembina Yayasan Yosep Hidayah dan Bendahara Amalia Mustika Ratu. Agar tindakan tersebut tersamarkan, tersangka Robby Sofyan Odi ditugaskan untuk menyusun LPJ penggunaan dana BOS fiktif.

"Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara secara total (total loss) mencapai Rp 1.659.804.000," jelas Ade Mulyana.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta tiga orang saksi ahli dari Kemendikbudristek, auditor BPKP, dan ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen RKAS, buku rekening, dokumen LPJ fiktif, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Saat ini, berkas perkara kasus Korupsi Dana BOS tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan segera melakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***


Editor : JakaPermana