Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Bandung Zoo
Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung, tolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum Kebun Bandung Zoo atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan atau korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung, tolak gugatan praperadilan tim kuasa hukum Kebun Bandung Zoo atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan atau korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.
Dalam sidang putusan pengadilan yang digelar di PN Bandung, Jum'at (14/2/2025), Hakim menolak semua gugatan pemohon kepada termohon atas dugaan kasus korupsi pengelolaan tersebut.
Tim kuasa hukum Bandung Zoo, Idrus Mony mengaku menghormati hasil putusan tersebut. Namun, ia menyebut dalam sidang putusan tersebut ada beberapa hal yang bertolak belakang dengan beberapa fakta yang terdapat dalam sidang praperadilan.
"Walaupun ini konteksnya uji tentang prosedural, kami dari tim kuasa hukum menganggap ini bagian dari putusan janggal dalam kasus praperadilan Kebun Binatang Bandung,"katanya saat ditemui di PN Bandung, Jum'at (14/2).
Idrus menuturkan pihaknya akan kembali mempersiapkan beberapa hal guna bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus atau perkara dugaan korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.
"Jadi kami akan mempersiapkan sepenuhnya, kemudian kami akan menghadirkan betul bukti-bukti maupun hal lainnya. Dan kami anggap bahwa ini belum selesai, ini masih menguji tentang prosedural," imbuhnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menjelaskan, usai adanya hasil putusan praperadilan ini, pihaknya akan kembali melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut.
"Jadi permohonan praperadilan dari termohon bernama Sri (S) oleh penasihat hukumnya itu ditolaknya oleh majelis hakim praperadilan PN Bandung, sehingga untuk proses penyidikan akan tetap berlanjut," ucapnya saat dihubungi
Untuk diketahui, kasus atau perkara ini bermula dari adanya penetapan tersangka oleh Kejati Jabar terhadap dua pimpinan Yayasan Margasatwa selaku pengelola Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.
Dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan.
Keduanya diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.***
Editor : JakaPermana

