DPMD Bogor Proses Pemberhentian Raden Agus Sutisna sebagai Kades Cikuda
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana memproses pemberhentian Raden Agus Sutisna sebagai Kades Cikuda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana memproses pemberhentian Raden Agus Sutisna sebagai Kades Cikuda.
Hal itu dilakukan Hadijana pasca jajarannya menerima salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis Raden Agus Sutisna bersalah dan dikurung penjara selama dua tahun.
"Usai menerima salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dan status hukumnya sudah inkracht, kami pun langsung memproses surat keputusan (SK) pemberhentian Raden Agus Sutisna dari jabatannya sebagai Kades Cikuda, Parungpanjang," kata Hadijana kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Hadijana menerangkan, pasca terbitnya SK pemberhentian Raden Agus Sutisna dari jabatannya sebagai Kades Cikuda, Parungpanjang, maka DPMD Kabupaten Bogor memproses pengisian Pj Kades Cikuda, Parungpanjang.
"Nanti setelah kami menunjuk Pj Kades Cikuda, Parungpanjang, maka dia akan berdiskusi dengan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Cikuda untuk mempersiapkan pemilihan PAW (pergantian antarwaktu)," terangnya.
Informasi yang dihimpun INILAHKORAN.ID, selain divonis 2 tahun kurungan penjara majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga meminta beberapa harta maupun aset milik terpidana seperti lahan dirampas negara, sebagai pergantian Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Raden Agus Sutisna didakwa JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan dari UU Tipikor), yang menyatakan gratifikasi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Perkara itu berawal dari developer perumahan menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar ke pihak ketiga untuk membebaskan lahan di Kecamatan Parungpanjang.
Lalu, pihak ketiga, memberikan sebagian uang tersebut yaitu sebesar Rp2,3 miliar ke terdakwa Raden Agus Sutisna selaku pejabat negara.
Editor : Doni Ramdhani


