BPKH Nilai Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Optimalkan Nilai Manfaat bagi Jemaah

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif persetujuan revisi UU Nomor 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

BPKH Nilai Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Optimalkan Nilai Manfaat bagi Jemaah
Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, revisi regulasi pengelolaan keuangan haji tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji. Itu [un sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia. (doni ramdhani)

INILAHKORAN.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyambut positif persetujuan revisi UU Nomor 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, revisi regulasi pengelolaan keuangan haji tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji. Itu [un sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat bagi jutaan jemaah Indonesia.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan keuangan haji dapat lebih adaptif menghadapi perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jemaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin kompleks.

“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang pengelolaan keuangan haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jemaah,” ujar Fadlul saat BPKH Connect di Bandung, Kamis (11/6/2026).

Dia menuturkan, penguatan regulasi akan memberikan landasan yang lebih kokoh bagi BPKH dalam mengembangkan pengelolaan dana haji secara produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap dana jemaah.

Revisi UU pengelolaan keuangan haji memuat sejumlah perubahan strategis yang berpotensi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana haji nasional. Salah satunya adalah perluasan ruang investasi yang memungkinkan BPKH berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terkait dengan ekosistem haji dan instrumen produktif lainnya.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga memberikan dampak yang lebih besar bagi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji dan kualitas layanan jemaah.

Selain itu, revisi juga mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, memperkuat aspek pengawasan dan transparansi, serta membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah.

Fadlul menilai, berbagai perubahan tersebut merupakan upaya untuk memastikan pengelolaan dana haji semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.

“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji Abidin Fikri menyampaikan revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp180 triliun. Untuk itu, penguatan regulasi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan jemaah haji Indonesia.


Editor : Doni Ramdhani