BPKH Kelola Rp171 Triliun untuk Jemaah Haji secara Akuntabel
Anggota DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji nasional yang mencapai Rp171 triliun. Hal ini disampaikan dalam Forum Keuangan Haji yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Cirebon, Kamis 16 Oktober 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Anggota DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji nasional yang mencapai Rp171 triliun. Hal ini disampaikan dalam Forum Keuangan Haji yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Cirebon, Kamis 16 Oktober 2025.
Selly menjelaskan, melalui forum itu baik DPR maupun BPKH berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan publik, agar masyarakat memahami arah pengelolaan keuangan haji dan potensi manfaatnya.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa dana haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip syariah. BPKH terus berupaya agar nilai manfaat dari pengelolaan dana haji ini benar-benar dirasakan oleh jemaah,” ujar Selly.
Dia menjelaskan, perubahan regulasi pengelolaan keuangan haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mendorong tata kelola keuangan yang lebih hati-hati (prudent management). Dana tersebut ditempatkan pada instrumen keuangan syariah, mulai dari deposito, sukuk, hingga investasi yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Menurut Selly, transparansi BPKH menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dia berharap, masyarakat harus paham ke mana uang itu dikelola dan bagaimana manfaatnya. Nanti, uang tersebut akan kembali kepada jamaah, termasuk dalam bentuk subsidi BPIH.
Selly juga menyoroti isu terbaru terkait penerapan asas keadilan dalam pembagian kuota haji nasional. Menurutnya, kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah yang menyesuaikan kuota berdasarkan waiting list provinsi di seluruh Indonesia berdampak pada pengurangan kuota di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat.
“Dampaknya, Jawa Barat kehilangan sekitar 9.000 kuota jemaah haji. Namun, secara prinsip keadilan nasional, sistem ini membuat semua provinsi, dari Sabang sampai Merauke memiliki masa tunggu yang sama, yakni 26 tahun,” jelasnya.
Selly menegaskan, keputusan ini merupakan hasil evaluasi dari temuan BPKP dan KPK di tahun-tahun sebelumnya, yang menilai adanya ketidakseimbangan dalam distribusi kuota antarprovinsi. Kini, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Selly juga mengungkapkan, pembahasan mengenai BPIH tahun 2026 akan dimulai pekan depan di DPR RI, meskipun masa reses masih berlangsung. “Kami akan segera membahas bersama pemerintah untuk memastikan jemaah tidak tertunda dalam proses pelunasan biaya haji,” ujarnya.
Dia menilai, sejumlah komponen biaya, termasuk akomodasi, transportasi udara, hotel, dan konsumsi, berpotensi mengalami penurunan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Haji dan Umrah, terdapat penurunan biaya mashair (akomodasi di Arafah-Mina) sekitar 200 riyal, yang diharapkan dapat menekan total BPIH 2026.
Sementara itu, Staf Ahli Evaluasi Kebijakan BPKH Zulhendra menegaskan seluruh keuntungan hasil investasi dana haji akan dikembalikan untuk kepentingan jamaah.
Tercatat, hasil pengelolaan tahun 2024 mencapai Rp11 triliun, dan untuk 2025 diproyeksikan Rp12 triliun.
"Pembagiannya akan ditentukan melalui rapat bersama Komisi VIII DPR RI, termasuk berapa yang untuk subsidi BPIH, biaya operasional, dan saldo virtual account jemaah,” paparnya.
Zulhendra menambahkan, peran BPKH bukan hanya menjaga dana jemaah tetap aman, tetapi juga memastikan nilai manfaatnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami hanya menyiapkan dan menjaga uang itu tetap produktif, dengan prinsip kehati-hatian dan syariah yang ketat,” tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

