Revitalisasi Tambak Pantura Masuk Program Strategis Nasional, Eksekusi Dimulai 2026

Pemerintah pusat menetapkan program revitalisasi tambak Pantura Jabar sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2026. Program ini akan mencakup empat kabupaten, yakni Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu.

Revitalisasi Tambak Pantura Masuk Program Strategis Nasional, Eksekusi Dimulai 2026
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, program revitalisasi tambak Pantura tersebut menjadi salah satu tambahan dalam daftar PSN yang baru, menggantikan beberapa proyek lama yang dikeluarkan dari daftar. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah pusat menetapkan program revitalisasi tambak Pantura Jabar sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2026. Program ini akan mencakup empat kabupaten, yakni Bekasi, Karawang, Subang dan Indramayu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, program revitalisasi tambak Pantura tersebut menjadi salah satu tambahan dalam daftar PSN yang baru, menggantikan beberapa proyek lama yang dikeluarkan dari daftar.

“Secara detail perencanaannya sudah dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Intinya, program revitalisasi tambak Pantura ini untuk memperkuat ketahanan pangan di bidang perikanan. Potensi wilayah utara Jabar akan dimaksimalkan dengan pembangunan beberapa tambak besar,” ujar Dedi, Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Dedi, sejumlah titik lokasi sudah ditetapkan, termasuk tambak udang Vaname yang sempat aktif sejak era Presiden Soeharto. Saat ini kawasan itu sedang dimaksimalkan kembali untuk pengembangan produksi perikanan.

“Sekarang sedang digarap juga, dan nanti akan dikembangkan di beberapa titik lainnya. Perencanaannya sudah matang, tinggal pelaksanaan. Anggarannya akan bersumber dari APBN dan Insya Allah mulai jalan tahun depan,” tambahnya.

Selain penambahan program tambak, Dedi juga mengonfirmasi bahwa program pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tetap berjalan, meski dikeluarkan dari daftar PSN yang dibiayai APBN.

“Iya, jadi konsep PSN ini kan awalnya dibiayai oleh APBN. Sekarang ada kebijakan baru bahwa proyek pengolahan sampah waste to energy menggunakan skema pendanaan Danantara, bukan lagi APBN,” jelasnya.

Menurut Dedi, perubahan ini hanya terjadi pada mekanisme pendanaan, bukan pada substansi atau lokasi proyek.

“Jadi masih sama. Skemanya tidak berubah, hanya sumber pendanaannya yang bergeser dari APBN ke Danantara,” katanya.

Ia menambahkan, proyek pengolahan sampah berbasis teknologi PSEL itu akan diterapkan di seluruh Jawa Barat, terutama di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) regional dan kabupaten/kota, dengan konsep aglomerasi antarwilayah.

“Tujuannya tetap sama, menuntaskan persoalan sampah melalui pengolahan modern yang menghasilkan energi listrik,” pungkasnya. 


Editor : Doni Ramdhani