Bapemperda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri Bahas Perubahan Perda Pajak Daerah
Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu 15 Oktober 2025 kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI, Rabu 15 Oktober 2025 kemarin.
Konsultasi ini berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diusulkan dalam perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Jabar Sugianto Nangolah menjelaskan, langkah konsultasi dilakukan karena adanya perubahan tarif pajak daerah yang diatur melalui kebijakan terbaru dari kemendagri.
Menurutnya, pembahasan pajak daerah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
“Tujuan konsultasi Bapemperda ke kemendagri, khususnya ke bidang keuangan daerah, adalah untuk mendengarkan langsung penjelasan terkait peraturan pajak daerah. Karena kalau berbicara mengenai pajak ini, kita harus hati-hati. Jangan sampai nantinya justru menyakiti hati masyarakat atau menambah beban mereka,” ujar Sugianto.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady. Ia menilai, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 perlu dilakukan karena sudah banyak regulasi baru yang terbit, serta adanya penyesuaian akibat pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari respons terhadap pengurangan dana bagi hasil (DBH) dari pusat ke provinsi yang cukup signifikan, yakni sekitar Rp2,4 triliun lebih. Kondisi ini tentu memengaruhi struktur APBD tahun 2026 secara keseluruhan,” jelas Daddy.
Meski demikian, lanjut Daddy, pemerintah daerah tetap perlu menambah sumber pendapatan agar program-program prioritas gubernur bisa berjalan optimal.
“Jadi nantinya akan ada penambahan potensi pajak, seperti pajak air permukaan dan kemungkinan juga pajak air tanah dalam, yang akan berdampak terhadap para pelaku usaha di sektor tersebut,” tutupnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

