Korupsi Bandung Zoo, Duo Petinggi YMT Divonis 7 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis dua terdakwa kasus korupsi sengekta lahan Kebun Binatang Bandung atau bandung zoo hukuman penjara selama 7 tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Majelis hakim pengadilan tipikor bandung memvonis dua terdakwa kasus korupsi sengekta lahan kebun binatang bandung atau bandung zoo hukuman penjara selama 7 tahun.
Keduanya merupakan petinggi YMT, yakni Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri. sidang putusan atau vonis dibacakan ketua majelis hakim Rachmawati dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (16/10/2025). Diketahui, Bisma menjabat sebagai Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sementara Sri merupakan pembina YMT.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Bandung Zoo secara bersama-sama, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” ujar Hakim Rachmawati dalam sidang putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta, subsider dua bulan kurungan,” tambahnya.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tindakan mereka berdampak buruk terhadap keberlangsungan Bandung Zoo. Adapun hal yang meringankan, Bisma dan Sri belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti. Bisma diwajibkan membayar Rp 10,1 miliar, sedangkan Sri Rp 14,9 miliar, masing-masing dengan ketentuan subsider dua tahun kurungan jika tidak dibayar.
“Menetapkan lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Rachmawati.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan JPU Kejati Jawa Barat, dijelaskan bahwa lahan Bandung Zoo semula dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berdasarkan perjanjian sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970. Namun, izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007.
Meski masa izin berakhir, yayasan yang saat itu dipimpin R. Romly S. Bratakusumah tetap menguasai lahan tanpa membayar kewajiban sewa. Akibatnya, Pemkot Bandung mengalami kerugian yang berdasarkan audit mencapai sekitar Rp 59 miliar.
Perbuatan Bisma dan Sri kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 miliar, yang terdiri dari Rp 6 miliar untuk kewajiban sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Editor : Ahmad Sayuti

