Bapemperda Jabar Dorong Kemendagri Evaluasi Regulasi Tata Kelola BUMD

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, untuk mengevaluasi regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bapemperda Jabar Dorong Kemendagri Evaluasi Regulasi Tata Kelola BUMD
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, untuk mengevaluasi regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

INILAHKORAN, Bandung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, untuk mengevaluasi regulasi terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Jabar Sugianto Nangolah, dalam kunjungan kerja ke Kemendagri di Jakarta baru-baru ini.

Sugianto menerangkan, pihaknya sedang membahas Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

“Setelah kita Kemendagri kaitan dengan menanyakan kewenangan provinsi terhadap tata kelola BUMD, memang regulasi yang ada saat ini ada di Kemendagri, maka dari itu kami meminta agar regulasi itu dievaluasi kembali,” ujarnya.

Sugianto menuturkan, tata kelola BUMD di Jawa Barat menjadi sorotan bagi lembaga legislatif. Pasalnya, BUMD yang tidak berhasil memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini tidak diberikan sanksi.

“Karena saat ini BUMD di Jawa Barat ini nyaris tidak ada sanksinya baik direktur maupun komisaris yang menduduki jabatan itu. Ketika mereka tidak bisa menyetorkan PAD yang sejak awal tujuannya itu ialah untuk memberikan pendapatan daerah kepada APBD kita,” ucapnya.

Untuk membangun Jawa Barat kata dia, tidaklah mudah apabila hanya berfokus terhadap satu pendapatan saja, salah satunya pajak kendaraan bermotor.

“Kita sadar, bahwa tidak mudah membangun daerah itu kalau hanya mengandalkan pendapat dari pajak daerah, salah satu upaya yang diusahakan itu adalah dari sisi bagaiamana kita mengelola BUMD Jawa Barat ini dengan baik tujuannya keuntungannya nanti untuk membangun Jawa Barat,” paparnya.

Sugianto berharap, kedepan dalam hal ini Pemdaprov Jabar tidak hanya memberikan penyertaan modal saja melainkan
seluruh BUMD harus bisa memberikan pendapatan secara maksimal untuk membangun Jawa Barat.

“Nah tadi kita sampaikan kalau bisa dibuatlah regulasi bagi direktur dan komisaris yang tidak bisa memberikan deviden dua kali atau dua periode berturut-turut itu harus mundur dari jabatan tersebut. Karena dia kan ada komitmen dan ada perjanjian disana supaya mereka bisa memberikan pendapatan,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana