Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Tertahan Izin Kemendagri
Meskipun tersandung kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga kini masih belum ditahan dengan alasan izin dari Kemendagri belum keluar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Proses penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, belum dapat dilakukan meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang sejak awal Desember tahun lalu. Hingga kini, Erwin masih menjalankan tugasnya sebagai wakil wali kota dengan status tersangka.
Belum dilakukannya penahanan disebabkan kejaksaan masih menunggu terbitnya surat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Tanpa dokumen tersebut, aparat penegak hukum belum memiliki dasar administratif untuk melakukan penahanan.
“(Erwin) Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Alex Akbar, saat dikonfirmasi, Senin 19 Januari 2026.
Alex menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia menegaskan, waktu penahanan sepenuhnya bergantung pada keluarnya izin dari pemerintah pusat.
“Masih dalam pemeriksaan saksi sembari menunggu surat dari Kemendagri,” ucapnya.
Saat disinggung mengenai belum ditahannya tersangka lain, yakni anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Rendiana Awangga alias Awang, Alex menyebut penyidik masih fokus merampungkan berkas perkara. Ia belum memberikan keterangan lebih jauh terkait langkah hukum selanjutnya terhadap yang bersangkutan.
Sebagai informasi, penetapan tersangka terhadap Erwin dan Awang dilakukan melalui surat resmi kejaksaan pada Desember tahun lalu. Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah Kota Bandung.
Paket-paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, Erwin dan Awang disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal subsider terkait percobaan tindak pidana korupsi.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ia meminta agar status tersangka dibatalkan dan perkara dihentikan. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti

