Hampir 4 Bulan Tersangka, Penahanan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terganjal Izin?
Meski berstatus sebagai tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin hingga saat ini masih belum ditahan. Terkendala izin Mendagri?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Hampir empat bulan Wakil Wali Kota Bandung Erwin berstatus tersangka. Namun, hingga saat ini, orang nomor dua di Kota Bandung itu belum ditahan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, tidak memberikan alasan jelas terkait belum ditahannya Erwin.
“Untuk sementara perkara masih berproses," ucap Kasi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar melalui pesan singkat, Rabu (8/4/2026).
Mengenai surat dari Kemendagri yang sebelumnya dijadikan syarat untuk izin penahanan, Alex belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya menyampaikan kasus ini masih dalam penanganan Kejari Kota Bandung.
"Masih dalam penanganan," ucap dia.
Penyalahgunaan Wewenang
Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.
Pada perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang terdekat Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, juga berstatus tersangka.
Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Editor : Gin gin T Ginulur


