Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Kuasa Hukum Kecewa Soal Ini

Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Hakim Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Kuasa Hukum Kecewa Soal Ini

INILAHKORAN.ID - Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Mengadili, menyatakan dan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Agus Komarudin pada Senin 12 Januari 2026.

Ia menilai, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah sesuai prosedur.
Dalam pertimbangannya, pihaknya menjelaskan sebelum menetapkan tersangka, Kejari Bandung telah memeriksa empat saksi dan satu ahli serta melakukan penggeledahan dan mengamankan 15 barang bukti.

“Pada 9 Desember 2025, telah dilakukan ekspos dengan kesimpulan ditemukan bukti permulaan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung, sehingga menetapkan tersangka Erwin dan Rendiana Awangga,” ucapnya.

Hakim menegaskan, penetapan tersangka Erwin telah memenuhi minimal dua alat bukti dan beralasan hukum sehingga dalil pelanggaran prosedur yang diajukan pemohon tidak berdasar.

Usai persidangan, kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, kecewa. Ia menilai, hakim tidak mempertimbangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima kliennya.

“Dalam materi kami, SPDP itu tidak pernah diserahkan kepada kami. Bahwa hal tersebut melanggar ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130, yang menyatakan penyidik wajib memberikan SPDP kepada terlapor atau tersangka," kata Bobby Herlambang Siregar.***


Editor : JakaPermana