Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Vonis Dirinya ke MA

Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya ke Mahkamah Agung.

Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim yang Vonis Dirinya ke MA

INILAHKORAN - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim yang memvonisnya bersalah dalam kasus impor gula ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Tom untuk mendorong evaluasi dalam sistem peradilan Indonesia.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim Anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

“Pak Tom ingin agar ada evaluasi, agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa lebih adil dan objektif. Ini bukan semata-mata soal dirinya, tapi demi keadilan secara umum,” ujar Zaid Mushafi, anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, di Gedung MA, Jakarta.

Tidak Ingin Abolisi Mengakhiri Perjuangan

Zaid menegaskan bahwa meskipun Tom Lembong telah menerima abolisi, ia tidak ingin dianggap menyerah atau mengakhiri langkah hukumnya. Justru, menurut Zaid, Tom tetap konsisten memperjuangkan prinsip keadilan dengan menggugat proses persidangan yang dinilainya bermasalah.

“Setelah bebas, bukan berarti perjuangannya selesai. Justru ia melihat masih banyak hal yang perlu dikoreksi dalam proses hukum yang dijalaninya,” tambah Zaid.

Soroti Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam laporan ke MA, kuasa hukum menyoroti bahwa salah satu hakim anggota dianggap tidak menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) selama proses persidangan. Sebaliknya, menurut mereka, hakim tersebut justru mengedepankan anggapan bahwa Tom telah bersalah sejak awal.

“Dalam proses persidangan, salah satu hakim lebih mengedepankan presumption of guilt, seolah-olah Pak Tom sudah pasti bersalah dan tinggal dicari buktinya. Itu bertentangan dengan prinsip dasar peradilan,” jelas Zaid.

Akan Laporkan ke Komisi Yudisial dan Lembaga Lain

Selain ke Mahkamah Agung, tim hukum Tom Lembong juga akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial, Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran etika maupun prosedur hukum.


Editor : Firda Rachmawati