Status Tersangka Gugur, SP3 Wakil Wali Kota Bandung Digugat

SP3 perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga digugat ke PN Bandung.

Status Tersangka Gugur, SP3 Wakil Wali Kota Bandung Digugat
Dalam petitumnya, Eva menuntut Hakim PN Bandung untuk mengabulkan gugatannya. Dia juga menuntut supaya pengentian penyidikan kasus korupsi yang pernah menjerat Erwin dan Awang dinyatakan tidak sah. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga digugat ke PN Bandung.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan seorang warga bernama Eva Eryani Effendy sejak 2 Oktober 2026 dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Bdg.

Dalam petitumnya, Eva menuntut Hakim PN Bandung untuk mengabulkan gugatannya. Dia juga menuntut supaya pengentian penyidikan kasus korupsi yang pernah menjerat Erwin dan Awang dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-2043 untuk tersangka bernama Erwin dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-2042 untuk tersangka bernama Rendiana Awangga tidak sah, atau setidak-tidaknya yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada tanggal 22 Mei 2026 tidak sah," demikian bunyi surat tersebut, Rabu (28/10/2026).

"Memerintahkan Termohon (Kejari Kota Bandung) untuk segera melanjutkan penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka bernama Erwin dan tersangka bernama Rendiana Awangga sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tambah uraian gugatan praperadilan tersebut.

Sidang gugatan praperadilan ini sudah berlangsung 4 kali, dengan agenda terakhir replik dari penggugat pada hari ini. Kejari Kota Bandung pun memastikan bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Sudah replik-duplik, tinggal nanti sidang pembuktian saksi sama ahli," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi. 

Alex menyatakan Kejari Kota Bandung bakal menghadapi gugatan praperadilan itu. Sebab menurutnya, proses SP3 terhadap Erwin maupun Awang telah sesuai dengan ketentuan.

"Kita akan hadapi apapun itu gugatannya. Karena menurut kami, prosedur kemarin sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Untuk diketahui, Erwin dan Awangga ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada Desember 2025. Keduanya saat itu dinyatakan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Erwin sempat menggugat praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka. Namun pada Januari 2026, Hakim PN Bandung menolak gugatan yang dilayangkan.

Juni 2026, Kejari Kota Bandung justru memutuskan langkah yang jadi sorotan. Kejari saat itu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan, sekaligus secara otomatis menggugurkan status tersangka tersangka terhadap Erwin dan Awang. 

Kejari Kota Bandung waktu itu menyatakan langkah ini diambil tidak terlepas dari penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Kejari tidak menemukan bukti yang kuat untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan.


Editor : Doni Ramdhani