Polresta Karawang Bongkar Dugaan Penampungan PMI Ilegal, Pasutri Jadi Tersangka
Polresta Karawang menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan PMI ilegal di Cikampek setelah menemukan dua perempuan yang d
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial ES (48) dan AH (39) ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam upaya memberangkatkan dua perempuan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Parahatinto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penampungan PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan dua orang sepasang suami istri yang menjadi pelaku serta dua orang korban yang akan berangkat ke luar negeri," kata Mario, Senin (19/10/2026).
Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural.
Polisi kemudian mengamankan ES dan AH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasangan suami istri sudah kami amankan dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mario.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Penempatan PMI
Mario menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, menyita barang bukti serta melakukan pemeriksaan kepada para tersangka," katanya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan meminta keterangan ahli. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta Kementerian Luar Negeri sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Mario mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perekrut dan proses penempatan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.
Editor : Ahmad Sayuti
