Polresta Karawang Bongkar Sindikat Oli Palsu, 3.952 Botol Disita

Polresta Karawang membongkar sindikat oli palsu di Pakisjaya. Sebanyak 3.952 botol oli berbagai merek disita, satu tersangka ditangkap dan satu buron.

Polresta Karawang Bongkar Sindikat Oli Palsu, 3.952 Botol Disita
Kapolresta Karawang dan barang bukti hasil tangkapan milik pemalsu oli palsu

INILAHKORAN.ID – Polresta Karawang membongkar sindikat pemalsuan oli kendaraan bermotor di Kampung Baru, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 3.952 botol oli palsu dari berbagai merek yang siap diedarkan.

Satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Parahatinto, didampingi Kasat Reskrim Kompol Ali Jupri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan penyimpanan oli palsu.

“Kami masih mengejar satu orang pelaku lagi dan sampai sekarang masih kita cari. Alat bukti ribuan botol oli sudah kami amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Mario, Kamis (5/11/2026).

Menurut Mario, penyelidikan bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai adanya tempat penyimpanan oli berbagai merek di Kampung Baru, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya.

Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku diketahui tengah melakukan produksi dan pengemasan ulang (repacking) oli ke dalam botol berbagai merek. Polisi kemudian menangkap satu orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“ Saat polisi datang, pelaku sedang melakukan produksi dan repacking oli ke kemasan berbagai merek. Saat itu juga kami langsung menangkap satu orang pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.

Oli Palsu Diproduksi dengan Peralatan Sederhana

Mario menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka memproduksi oli kemasan untuk sepeda motor menggunakan peralatan sederhana.

Cairan oli dipindahkan ke botol kemasan dengan bantuan corong dan teko berukuran literan. Setelah itu, botol disegel agar tampak seperti produk asli.

Oli palsu tersebut kemudian dipasarkan secara luas ke sejumlah bengkel dan dijual melalui platform online. Polisi menyebut produk tersebut dipasarkan secara terbuka melalui toko bernama Sultan Sperespart.

“Selain dijual ke setiap bengkel, mereka juga menjual secara online secara bebas,” kata Mario.

Polisi Sita Ribuan Botol Oli dan Peralatan Produksi

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sebanyak 3.952 botol oli berbagai merek yang siap edar.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, kertas cetak, serta label kemasan oli.

Polisi juga menyita satu unit laptop, printer, dan buku catatan penjualan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi maupun distribusi oli palsu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.


Editor : Ahmad Sayuti