Balita 3 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan di Karawang, Polisi Amankan Dua Anak
Polresta Karawang menangani dugaan kekerasan terhadap balita berusia 3 tahun di Kotabaru. Dua anak telah diamankan untuk pemeriksaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kasus dugaan kekerasan fisik terhadap balita berusia 3 tahun terjadi di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Polresta Karawang telah mengamankan dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di dekat rel kereta api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, pada Senin (12/10/2026) sore. Polisi mengamankan kedua anak tersebut pada Selasa (13/10/2026), setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, membenarkan bahwa pihaknya menangani laporan dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.
“Kami telah menerima laporan polisi, mendatangi dan mengecek TKP, melakukan pemeriksaan visum et repertum, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asim, Senin (19/10/2026).
Menurut Asim, dua anak yang diduga terlibat telah diamankan untuk dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Polisi telah mengamankan dua anak yang diduga melakukan kekerasan fisik tersebut serta dimintai keterangan untuk langkah hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Korban Mendapat Perawatan Medis
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam laporan perkara, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban menghampiri salah satu anak yang sedang memancing. Anak lainnya kemudian datang menyusul.
Dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 17.40 WIB di area dekat rel kereta api. Korban dilaporkan mengalami luka serius sehingga harus segera mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian dibawa ke RS Siloam Purwakarta untuk menjalani perawatan intensif dan pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum.
Polisi Dalami Perkara dengan Memperhatikan perlindungan anak
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut proses hukum mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing anak yang diduga terlibat.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak serta pendampingan terhadap korban.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dan mendampingi korban. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan,” kata Asim.
Karena perkara ini melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang diduga terlibat, proses penanganannya perlu memperhatikan hak, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : JakaPermana
