Pasutri di Karawang Ditangkap atas Dugaan TPPO, Dua Perempuan Hendak Dikirim ke Dubai

Polresta Karawang menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Pasutri di Karawang Ditangkap atas Dugaan TPPO, Dua Perempuan Hendak Dikirim ke Dubai
Polresta Karawang menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

INILAHKORAN.ID – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan perdagangan orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke luar negeri.

Kasi Humas Polresta Karawang, Inspektur Polisi Dua Muh Asim, mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ES (48) dan AH (39).

"Dua pelaku yang ditangkap dalam kasus dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) masing-masing berinisial ES (48) dan AH (39)," kata Muh Asim di Karawang, Senin.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penampungan pekerja migran Indonesia ilegal di sebuah kawasan perumahan di sekitar Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang melakukan penyelidikan pada Sabtu (17/10).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan dua perempuan berinisial S (57) dan N (42) di lokasi penampungan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga akan diberangkatkan ke Dubai dan Oman melalui jalur nonprosedural.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pengiriman dan penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural," ujar Muh Asim.

Saat ini, kedua terduga pelaku ditahan di Mapolresta Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Muh Asim menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendalami perkara tersebut.***


Editor : JakaPermana