Polisi Ungkap Peran Tersangka Penyerangan Maut di Pasar Induk Caringin
Polrestabes Bandung mengungkap peran delapan tersangka penyerangan di Pasar Induk Caringin yang menewaskan dua orang dan menyebabkan satu korban luka berat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung membeberkan peran delapan tersangka kasus penyerangan brutal di Pasar Induk Caringin yang menewaskan dua orang dan melukai satu lainnya. Para pelaku dijerat pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya masing-masing.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menyebutkan, penusukan terhadap korban tewas pertama dilakukan oleh tersangka utama berinisial S (FR).
"Tersangka inisial S melakukan penusukan sendiri kepada korban pertama yang meninggal dunia. Pelaku dikenakan Pasal 468 dan atau 469 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," ungkap Anton, Rabu (28/10/2026).
Sementara itu, untuk korban tewas kedua berinisial T, pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok klaster kedua yang beranggotakan R, AT, DD, CU, I, dan D.
"Enam tersangka ini melakukan penganiayaan dengan cara membacok dan memukul korban T. Mereka dikenakan Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya.
Adapun korban ketiga berinisial AS mengalami luka berat berupa jari putus akibat sabetan senjata dari tersangka berinisial Y.
"Tersangka Y yang menganiaya korban AS hingga jarinya putus dikenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," tutur Anton.
Editor : Ahmad Sayuti
