BPKH Bantah Penggunaan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait banyaknya tudingan dana haji digunakan untuk biayai infrastuktur. BPKH menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Jakarta- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) buka suara terkait banyaknya tudingan Dana haji digunakan untuk biayai infrastuktur.
BPKH menegaskan tak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.
"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan mengungkapkan, BPKH menjamin tidak ada uang sepeserpun yang digunakan untuk biayai infrastukrut. Karena pengelolaan dana haji murni secara syariah.
"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," tegas Indra Gunawan beberapa waktu lalu.
Indra menegaskan, pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dia menambahkan, berdasarkan hitungan, dana setoran per anggota jamaah Rp25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. Dari jumlah tersebut total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun. Sementara, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166 triliun.
"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," kata dia.
Ia mendukung adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.
Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.
Yaqut menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.
"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persen itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," kata dia.
Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembiayaan ibadah haji.
"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability (keberlanjutan) keuangan haji, agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," kata Yaqut.
Seperti diketahui Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 19 Januari 2023 lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.
Nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023, menurut dia, meningkat Rp514.888 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena ada perubahan signifikan dalam komposisi BPIH.
Menurut Menteri Agama, formulasi komponen BPIH yang baru diterapkan untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya (dana) yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," katanya lagi.***
Editor : Ghiok Riswoto

