Kasus Jalan Sule Kota Tasikmalaya, Kuasa Hukum dari Medi Hendrawan Angkat Bicara

Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya yakni Medi Hendrawan tidak berimbang. Anton Sulthon menilai ada beberapa poin yang menjadikan tuntutan tersebut tidak berimbang.

Kasus Jalan Sule Kota Tasikmalaya, Kuasa Hukum dari Medi Hendrawan Angkat Bicara
Anton Sulthon, Penasihat Hukum Medi Hendrawan (Foto Istimewa)

INILAHKORAN,Bandung-  Penasehat Hukum Medi Hendrawan, Anton Sulthon angkat bicara atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya. Ia menilai, ada beberapa poin yang menjadikan tuntutan tersebut tidak berimbang.

Seperti diketahui, Medi Hendrawan merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menahan Medi, yang dalam proyek itu bertindak sebagai ASN Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkot Tasikmalaya. Ia ditahan bersama empat orang tersangka lainnya berinisial AZ dan R (kontraktor), serta YS dan DF (konsultan pengawas pekerjaan).

Baca Juga : Dua Warga Pangandaran Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Padahal fakta persidangan hanya mengungkap hal-hal yang bersifat administratif. Menurutnya, fakta persidangan secara nyata tidak dapat membuktikan satupun perbuatan pidana terdakwa Medi.

"Publik sekarang sudah cerdas, dan mengharapkan pengungkapan kasus korupsi
dapat diterima secara utuh dan menyeluruh, terutama alur penyimpangan anggaran,” ujar Anton dalam siaran persnya kepada Inilah Koran.

Ia menegaskan, kliennya dalam perkara ini merupakan kambing hitam. Apalagi setelah melewati serangkaian persidangan, sejumlah tuduhan yang dilayangkan kepada Medi sebenarnya sudah bisa dipatahkan.

Baca Juga : Diduga PAD Menguap MIliaran Rupiah, Disperindag Kabupaten Cirebon Diminta Transfaran Terkait Jumlah Kios Pasar

Salah satunya terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp656 juta. Pada bagian ini, kata Anton, terdapat dua hasil audit yang berasal dari BPK dan Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto