Dua Warga Pangandaran Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Iing Solihin dan Unih diduga menjadi korban mafia tanah setelah nama mereka dicatut sebagai pemilik tanah dengan luas masing-masing 1 hekatare (ha) di Kawasan Wisata Tanjung Cemara, Kabupaten Pangandaran.

Dua Warga Pangandaran Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

INILAHKORAN, Bandung- Iing Solihin dan Unih diduga menjadi korban mafia tanah, setelah nama mereka dicatut sebagai pemilik tanah dengan luas masing-masing 1 hekatare (ha) di Kawasan Wisata Tanjung Cemara, Kabupaten Pangandaran.

Adapun orang yang mencatut nama keduanya, diketahui Tjahja Santoso. Tjahja sendiri telah dilaporkan ke Polres Pangandaran atas dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUPH tentang pemalsuan surat.

Kuasa hukum kedua warga Pangandaran itu, Rangga Fauzie Purnama menuturkan kejadian ini berawal dari tahun 2016 lalu. Pada saat itu, kliennya diminta seseorang berinisial E untuk pergi ke salah satu notaris. Saat itu, kedua warga turut diajak.

Sesampainya di kantor notaris, Iing dan Unih diminta menandatangani sebuah dokumen yang keduanya tidak mengetahui isi dari dokumen tersebut.

"Klien kami dikasih uang (Rp. 2 juta) oleh mantan kepala desa, tapi tidak dibilang jual beli tanah dan diminta untuk menandatangani. Disangka mereka bantuan langsung tunai. Itu tahun 2016," ucap Rangga saat ditemui di Kota Bandung, Selasa (28/5/2024).

Waktu berlalu, pada 2024 ini tepatnya bulan Januari, Iing dan Unih mendapatkan informasi, jika mereka diketahui miliki sebidang tanah masing-masing 1 hektare (ha) di desanya.

Informasi itu, didapat dari Kepala Desa Sukaresik. Namun, tanah tersebut, telah berganti kepemilikan atas nama Tjahja Santoso.

"Nama klien kami muncul sebagai pemilik tanah. Kemudian, berubah menjadi atas nama Tjahja. Padahal klien kami melaporkan tidak pernah punya tanah di Tanjung Cemara," ujar Rangga.

"Klien kami pun membuat surat pernyataan soal tidak pernah memiliki kedua bidang tanah tersebut. Bahkan, pihak Desa Sukaresmi pun telah menerbitkan surat keterangan yang membenarkan Iing dan Unih tidak pernah memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut," sambung Rangga.

Saat ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan surat blokir sertifikat tanah, terkait sengketa tersebut. Sementara itu, pihak terlapor Tjahja diduga menyuruh alat-alat berat masuk ke dalam tanah yang berstatus quo tersebut untuk melakukan pembangunan.

"Ketika tanah sudah diblokir, ternyata di lapangan masuk alat berat, sudah menggali di sana timbullah ramai di sana. Kami menduga, bahwasannya ini kemungkinan dugaan kami berhadapan dengan mafia tanah," kata Rangga.

Dugaan Adanya Intervensi Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Rangga menambahkan, kasus ini seolah-olah tidak berprogres dan jalan di tempat. Pasalnya, meski tanah tersebut masih berstatus quo, terlapor kerap kali meminta pegawainya untuk melakukan aktivitas pembangunan dengan menggunakan alat berat.

"Diduga adanya intervensi dari luar instasi (Polres Pangandaran) dalam kasus ini sehingga menyulitkan penyidik dan terhambatnya proses penyelidikan," katanya.

Dengan dugaan itu, Rangga membuat permohonan pengalihan laporan polisi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar proses penyelidikan kasus tersebut lebih cepat dan transparan.

"Kami mohon, agar laporan yang telah dibuat oleh kedua klien kami agar segera diambil alih oleh Polda Jabar," kata Rangga. (Cesar Yidistira) 


Editor : Ahmad Sayuti