Fix! SPDP Kasus Dugaan Mafia Tanah Cijeruk Dikembalikan ke Bareskrim

Ingin memastikan SPDP terkait dugaan mafia tanah di Cijeruk Kabupaten Bogor dikembalikan ke Bareskrim kuasa hukum korban datangi Kejati Jabar

Fix! SPDP Kasus Dugaan Mafia Tanah Cijeruk Dikembalikan ke Bareskrim
Kuasa hukum dugaan prakti mafia tanah di Cijeruk Kabupaten Bogor Amir

INILAHKORAN.ID  -  Kuasa hukum korban dugaan praktik mafia tanah di Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor, Amir memastikan jika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri telah dikembalikan oleh Kejagung. 

Kepastian dikembaikannya SPDP itu dipastikan Amir setelah dirinya bersama tim langsung mendatangi Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Barat. Amir sendiri merupakan kuasa hukum Suhendro korban dugaan penipuan mafia tanah dimana dokumen kepemilikannya dipalsukan.  

“Hari ini saya mengklarifikasi surat SPDP dari Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil klarifikasi, SPDP tersebut telah dikembalikan ke Bareskrim berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar No.B-266/M.2.4/Eoh.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026,” ujar Amir kepada media.

Ia menjelaskan, pengembalian SPDP dilakukan karena Kesetaraan, sebagaimana pedoman Jaksa Agung RI No 1 Tahun 2026 tentang pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara Tipidum pada Bab III poin 4 huruf a, vide halaman 6 " penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berkas perkara penyidikannya dari Bareskrim Polri disesuaikan dengan prinsip Kesetaraan.

Untuk SPDP tersebut selanjutnya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI, juga adanya penyesuaian terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di berlakukan per 2 Januari 2026 sehingga pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan sebelumnya harus disesuaikan.

“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat perubahan pasal. Misalnya pasal 263 dan 266 dalam KUHP lama yang di KUHP baru menjadi pasal 391. Oleh karena itu, Berita Acara Pemeriksaan dan administrasi lainnya harus disesuaikan,” jelasnya.

Menurut Amir, setelah SPDP dikembalikan, Bareskrim akan melengkapi kembali berkas perkara sesuai ketentuan hukum terbaru. Selanjutnya, SPDP tersebut akan dikirimkan kembali ke Kejaksaan Agung.

Amir menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, khususnya Unit 1 Subdit 2, untuk memastikan proses pelengkapan berkas berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami akan mengonfirmasi apakah surat dari Kejaksaan Tinggi sudah diterima atau belum, agar proses ini bisa dipercepat. Harapan kami, kasus ini bisa segera terang,” ujarnya.

Terkait dugaan modus operandi, Amir menyebut sementara ini penyidik mendalami dugaan penyimpangan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.

“Dugaannya berkaitan dengan dokumen dan adanya alur administrasi yang tidak sesuai. Semua seharusnya terdata, tercatat, dan diketahui pejabat terkait,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan karena proses penyidikan masih dalam tahap penyesuaian regulasi. Meski demikian, penyidik telah menetapkan tersangka.

“Untuk sementara belum ada yang diamankan. Namun tersangka sudah ditetapkan, yakni berinisial ASR, JL, dan pihak lainnya,” katanya.

ASR diketahui merupakan Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Sementara terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Amir meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

“Jika saya yang menyampaikan, khawatir tidak tepat. Lebih baik langsung ke penyidik,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti