Polda Jabar Ungkap Dugaan Praktik Mafia Tanah, Dedi Mulyadi Minta Tindak Tegas

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar dugaan praktik mafia tanah dalam penguasaan lahan kebun teh seluas ratusan hektar di Desa Cikangcana

Polda Jabar Ungkap Dugaan Praktik Mafia Tanah, Dedi Mulyadi Minta Tindak Tegas
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi/istimewa

INILAHKORAN.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar dugaan praktik mafia tanah dalam penguasaan lahan kebun teh seluas ratusan hektar di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. 

Kasus ini mengemuka setelah penyidik menemukan indikasi kuat pemalsuan dokumen pertanahan yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons tegas pengungkapan kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi terhadap pelaku mafia tanah dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

“Kalau mafia tanah, tindak saja. Proses hukum,” ujarnya, dikutip Rabu 4 Februari 2026.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kata dia, menaruh perhatian serius terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan negara dan masyarakat. Selain menimbulkan kerugian ekonomi, penguasaan lahan ilegal juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.

“Ya gini aja mafia tanah mah, kan itu sudah menjadi concern kita,” ucapnya.

Dedi juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memutus mata rantai mafia tanah, dengan melaporkan setiap indikasi atau pengalaman menjadi korban praktik tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Laporkan saja ke Polda untuk diproses,” pintanya.

Dalam perkara tersebut, Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial DA. Polisi juga menyita ratusan SHM yang diduga diterbitkan menggunakan dokumen palsu sebagai alat untuk menguasai lahan.

Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses administrasi pertanahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, tersangka DS diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MBP di wilayah Cianjur.

“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026) lalu.

Dokumen palsu tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Berdasarkan penyelidikan, BPN Cianjur menerbitkan sertifikat hak milik pada rentang waktu 2012 hingga 2015.

Dari praktik tersebut, tercatat terdapat sembilan SHM atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama masyarakat penggarap yang kini turut menjadi objek pendalaman penyidikan.***


Editor : JakaPermana