Polri Dikabarkan Telah Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa/Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. 

Polri Dikabarkan Telah Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Mafia Tanah di Cijeruk Bogor
Suhendro melaporkan, dokumen pertanahan miliknya diduga dipalsukan sindikat mafia tanah. Dalam laporannya, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Jimy Lianto, warga yang berdomisili di kawasan Pantai Indah Kapuk, serta oknum Kepala Desa Cijeruk berinisial ASR (Asep Saepul Rahman). (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa/Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

SPDP tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Terbitnya SPDP tersebut tertuang dalam surat bernomor B/83.4a/XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025. Langkah ini menandai keseriusan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Suhendro selaku pemilik sah tanah seluas 3,2 hektare yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Suhendro melaporkan, dokumen pertanahan miliknya diduga dipalsukan sindikat mafia tanah. Dalam laporannya, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Jimy Lianto, warga yang berdomisili di kawasan Pantai Indah Kapuk, serta oknum Kepala Desa Cijeruk berinisial ASR (Asep Saepul Rahman).

Kasus ini ditangani Subdit II Unit I Dirtipidum Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan awal, turut terindikasi adanya keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, menyusul terbitnya dua sertifikat tanah dalam waktu relatif singkat sekitar 1,5 bulan.

Dua sertifikat tersebut masing-masing bernomor 623 dan 624, diterbitkan atas nama sembilan orang warga keturunan, di mana dua di antaranya diduga merupakan warga negara asing. Saat ini, kedua sertifikat tersebut telah diblokir Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum Suhendro, Amirulah, mengatakan pengiriman SPDP ke Kejati Jawa Barat menjadi indikasi bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka dalam perkara tersebut.

SPDP sudah dikirim sejak akhir November 2025. Artinya, penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun saat ini masih dilakukan penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyesuaikan dengan berlakunya KUHP baru,” ujar Amirulah dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat  23 Januarai 2026.

Ia menambahkan, sebelumnya laporan juga mencantumkan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, di antaranya berinisial HSN, ACM, AJ, DED, dan UCP yang telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, penyidik juga tengah mendalami keterkaitan dua perusahaan yakni PT Halizano Wiatara Persada (HWP) dan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS). Kedua perusahaan tersebut diketahui pernah memegang Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya diduga telah berakhir sejak 2014.

Menurut sumber tersebut, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses pendalaman oleh penyidik Polda Jawa Barat. Selain itu, lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan tersebut disebut telah lama terlantar dan kemudian dimanfaatkan oleh petani setempat dari Desa Cijeruk dan Desa Cipelang.

Sementara itu, Ketua Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Bogor Yusuf Bachtiar menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi.

“Masyarakat berharap Kejaksaan Agung dapat memeriksa PT HWP dan PT BSS. Apalagi lahan tersebut disebut-sebut masuk dalam jaminan BLBI dan BPPN,” ujar Yusuf dalam rilis tersebut.

Ia juga menyebut pada 2022, Pemerintahan Kabupaten Bogor melalui Kecamatan Cijeruk sempat melakukan sosialisasi pemanfaatan lahan terlantar dalam rangka ketahanan pangan pasca pandemi Covid-19.


Editor : Doni Ramdhani