Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi, DPR Dorong Sinergi Polri dan Komdigi
Komisi III DPR mendorong pengawasan ruang digital diperketat setelah Bareskrim Polri membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di TikTok dan Tevi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong pengawasan terhadap Ruang Digital diperketat menyusul terungkapnya praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan Pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi.
Abdullah menilai pengungkapan kasus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa media sosial masih berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal.
“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten Pornografi demi mencari cuan,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Modus Live Streaming Pornografi Terus Berkembang
Dalam kasus yang diungkap kepolisian, para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton. Penonton kemudian diarahkan ke aplikasi lain untuk memperoleh tayangan yang lebih vulgar.
Menurut Abdullah, pola tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus penyebaran konten Pornografi di Ruang Digital dinilai terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan pola interaksi pengguna media sosial.
“Kalau ada kreator konten yang mulai mengarah pada konten Pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” ujarnya.
Abdullah menekankan bahwa langkah pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan. Apabila terdapat pihak yang terbukti menyebarkan konten Pornografi, aparat diminta segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau mereka terbukti menyebarkan konten Pornografi, harus segera ditindak. Polri tidak boleh lengah dalam mengawasi media sosial,” katanya.
DPR Dorong Sinergi Polri dan Komdigi
Selain pengawasan oleh aparat penegak hukum, Abdullah juga mendorong penguatan kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut dia, sinergi antarlembaga perlu diperkuat agar konten bermuatan Pornografi dapat lebih cepat terdeteksi dan penyebarannya segera dicegah.
Pengawasan yang lebih intensif dinilai penting mengingat platform digital memungkinkan konten tersebar dengan cepat dan menjangkau banyak pengguna.
Bareskrim Bongkar Dua Kasus Live Streaming
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua perkara berbeda terkait praktik live streaming bermuatan Pornografi di TikTok dan Tevi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex, Rabu (9/9).
Dalam siaran langsung tersebut, RA disebut sengaja dibuat kalah dalam fitur pertarungan koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5–10 ribu.
RY kemudian mengarahkan penonton berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujar Adex.
Tiga Tersangka Diamankan dalam Perkara Kedua
Dalam perkara kedua, penyidik membongkar praktik live streaming bermuatan Pornografi yang berlangsung di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan adalah talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau hadiah dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi perhatian DPR karena menunjukkan adanya pola monetisasi konten Pornografi melalui fitur interaksi dan pemberian hadiah di platform digital.
Abdullah meminta pengawasan Ruang Digital terus diperkuat agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran konten Pornografi sekaligus sumber keuntungan bagi pelaku.***
Editor : JakaPermana

