Dugaan Mafia Tanah di Bogor: HPPMI Minta Penyelidikan Ditangani Pusat

Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menggelar aksi damai disertai penyerahan dokumen aduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN. 

Dugaan Mafia Tanah di Bogor: HPPMI Minta Penyelidikan Ditangani Pusat

INILAHKORAN, Bandung - Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menggelar aksi damai disertai penyerahan dokumen aduan masyarakat kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN. 

Aksi tersebut menjadi upaya lanjutan untuk mendesak penuntasan dugaan praktik mafia tanah di lahan eks PT Halizano Wistara Persada (HWP) di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Ketua HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar menjelaskan, aksi yang digelar itu merupakan respons atas berbagai temuan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, serta kriminalisasi petani penggarap yang telah mengolah tanah tersebut selama puluhan tahun. 
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan mengenai dugaan korupsi, penyalahgunaan aset, dan kriminalisasi terhadap petani penggarap,” ujar Yusuf.

Ia menegaskan, HPPMI meminta Kejaksaan Agung segera mempercepat penyelidikan dugaan mafia tanah karena masa berlaku HGB eks HWP telah berakhir sejak 2014. Yusuf menilai penanganan kasus harus diambil alih dari tingkat daerah. 

“Kami meminta proses hukum ditarik ke pusat karena ada indikasi konflik kepentingan di Kejari Cibinong. Kita butuh penyelidikan yang netral dan menyeluruh,” katanya.

Dalam dokumen tuntutannya, HPPMI meminta audit aset negara serta penegasan status tanah eks HWP menjadi tanah negara, termasuk perlindungan hukum bagi petani yang selama ini menghadapi intimidasi. 

Mereka juga meminta Kementerian ATR/BPN segera menetapkan status lahan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menolak intervensi oknum aparat maupun swasta yang dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Yusuf menambahkan, para petani HPPMI meminta kepastian hukum atas tanah yang diduga terlantar puluhan tahun sejak dibeli PT BSS melalui lelang pada 1993. Mereka berharap tanah tersebut dapat diberikan kepada para penggarap melalui program SK pemberian hak atau redistribusi tanah, berdasarkan PP 24/1997 pasal 2, PP No 20 Tahun 2021, dan Permen ATR/BPN No 5 Tahun 2025. 

“Masyarakat meminta kepastian hukum sesuai aturan agar tanah yang sudah digarap puluhan tahun dapat menjadi sumber hidup yang sah,” ujarnya.

Yusuf menegaskan bahwa aksi ini tidak memiliki afiliasi politik dan merupakan murni gerakan masyarakat yang menuntut keadilan. Ia menyebut tanah yang diperjuangkan telah digarap petani dari berbagai desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong selama 20 hingga 30 tahun. 

“Ini gerakan rakyat untuk mempertahankan hak hidup mereka,” katanya.

HPPMI juga telah melakukan berbagai langkah advokasi sebelumnya, termasuk bersurat dan menggelar aksi damai ke ATR/BPN Bogor 1, Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian ATR/BPN RI. 

“Kami berharap Kejaksaan Agung benar-benar turun tangan. Petani butuh keadilan dan kepastian. Tanah ini adalah sumber penghidupan mereka,” ujar Yusuf.

Dengan aksi damai dan dokumen aduan ini, HPPMI berharap penyelesaian atas dugaan mafia tanah di Cipelang dapat dipercepat dan kepastian hukum yang selama bertahun-tahun tidak kunjung ada dapat segera diwujudkan. 

Sementara itu, kuasa hukum para petani Amir menegaskan persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut keadilan agraria yang belum terpenuhi. Ia menyebut ada indikasi kuat bahwa tanah tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan oleh pemegang hak sebelumnya, sehingga memenuhi unsur sebagai tanah terlantar. 

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat yang puluhan tahun menggarap tanah justru ditekan oleh pihak yang datang belakangan dengan dasar hukum yang lemah. Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan hak petani dipulihkan,” ujar Amir.

Ia juga menilai bahwa aset-aset yang diduga terkait BLBI perlu ditelusuri ulang untuk memastikan tidak ada manipulasi data atau penerbitan hak secara tidak sah. 

"Kami melihat ada dugaan jual beli ilegal maupun penerbitan SPH tanpa dasar hukum. Ini harus dibongkar tuntas. Negara tidak boleh kecolongan,” katanya.

Dalam rilis disebutkan, jika Petugas Penum Kejagung Bambang mengatakan pihaknya bakalan melaporkan laporan ini ke pimpinan, yaitu jaksa Agung.

"Mohon bersabar karena laporan baik tertulis maupun aksi begitu banyak setiap harinya. Sehingga butuh waktu," kata Bambang.


Editor : Doni Ramdhani