Skandal Jalur Impor Mengemuka, CEISA Diduga Bisa Dimanipulasi

Di tengah derasnya arus logistik di pelabuhan utama Indonesia, pengawasan impor justru menghadapi ancaman tak kasatmata.

Skandal Jalur Impor Mengemuka, CEISA Diduga Bisa Dimanipulasi
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus

INILAHKORAN.ID - Di tengah derasnya arus logistik di pelabuhan utama Indonesia, pengawasan impor justru menghadapi ancaman tak kasatmata. Bukan lagi soal penyelundupan konvensional, melainkan dugaan permainan parameter dalam sistem digital yang menjadi tulang punggung pengawasan kepabeanan.

Setiap hari, ribuan kontainer melintas membawa berbagai komoditas. Namun di balik sistem modern berbasis manajemen risiko, celah tetap terbuka, mulai dari praktik undervaluation, salah klasifikasi tarif, hingga masuknya barang ilegal.

Pengawasan itu bertumpu pada aplikasi CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengatur jalur pemeriksaan. Sistem ini dirancang mengikuti standar global yang direkomendasikan World Customs Organization. Namun, sorotan kini mengarah pada titik paling sensitif, siapa yang mengendalikan sistem tersebut.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menegaskan kontrol parameter tidak terpusat di pucuk pimpinan.

“Kewenangan menyusun, memasukkan, dan memutakhirkan rule set itu tidak berada di level Dirjen semata, melainkan sudah tersebar ke level yang lebih rendah sehingga perubahan parameter bisa dilakukan tanpa harus melalui persetujuan tertinggi dalam setiap kasus,” ujar Iskandar, Minggu (3/5/2026).

Distribusi kewenangan ini mencakup berbagai lini, dari direktorat teknis hingga unit daerah. Artinya, perubahan parameter bukan sesuatu yang eksklusif di level atas, melainkan bisa terjadi secara teknis di berbagai titik.

Implikasinya serius, perubahan parameter cukup dilakukan melalui akses sistem, tanpa perlu proses panjang, namun berdampak langsung pada status pemeriksaan barang.

“Seorang direktur secara teknis dapat mengubah parameter hanya dengan login ke sistem, mengganti angka di kolom tertentu, lalu menyimpannya sehingga jalur merah bisa berubah menjadi hijau tanpa proses verifikasi tambahan,” ucapnya.

Fenomena ini oleh IAW disebut sebagai “remote control” jalur impor, sebuah mekanisme tak kasatmata yang memungkinkan perlakuan terhadap barang ditentukan dari balik layar, tanpa interaksi langsung di pelabuhan.

“Dengan satu atau dua klik dari meja direktur, sinyal bisa dikirim ke seluruh sistem untuk mengubah perlakuan terhadap barang impor tertentu tanpa pemeriksaan ulang, tanpa persetujuan berlapis, dan tanpa jejak yang kuat,” katanya.

Temuan ini memperkuat catatan lama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang berulang kali menyoroti kelemahan sistem penjaluran, validasi data impor, hingga anomali nilai pabean.

Namun menurut IAW, peringatan tersebut belum menyentuh akar persoalan, mekanisme pengaturan parameter itu sendiri.

“BPK sejak lama sudah menyatakan bahwa sistem manajemen risiko belum optimal, tetapi belum ada audit investigatif khusus yang benar-benar membidik jantung rule set targeting itu sendiri,” katanya.

Kecurigaan publik makin menguat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi jalur impor pada awal 2026. Dalam kasus itu, parameter disebut disesuaikan agar barang tertentu terhindar dari pemeriksaan fisik.

“KPK secara eksplisit menyebut adanya manipulasi parametrik untuk mengubah jalur merah menjadi hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum data diproses dalam sistem pemindai, sehingga ini bukan lagi dugaan melainkan konstruksi perkara hukum,” ujarnya.

Dampak ekonominya tak bisa dipandang kecil. Berdasarkan data World Trade Organization, World Bank, dan Badan Pusat Statistik, total impor Indonesia sepanjang 2007-2025 mencapai sekitar Rp50.190 triliun. Dalam skenario konservatif, kebocoran kecil saja sudah berujung pada kerugian besar.

“Jika kebocoran hanya 0,1 persen dari total impor, nilainya sudah sekitar Rp50 triliun, dan jika mencapai 0,25 persen maka angkanya bisa menyentuh Rp125 triliun, sehingga potensi ini tidak bisa dianggap remeh,” tuturnya.

Sebagai pembanding, audit berbasis sampling oleh BPK hanya menemukan potensi kerugian Rp2,38 triliun, angka yang dinilai belum merefleksikan kondisi sebenarnya.

Kesenjangan ini menunjukkan kemungkinan adanya persoalan sistemik yang belum terungkap sepenuhnya.
Tak hanya soal uang negara, IAW juga mengingatkan risiko runtuhnya kepercayaan publik dan rusaknya ekosistem usaha yang sehat.

“Jika pelaku usaha melihat bahwa jalur impor bisa diatur dari meja tertentu, maka kepercayaan publik runtuh, pelaku usaha patuh dirugikan, dan petugas di lapangan kehilangan motivasi karena kerja mereka bisa dikalahkan oleh satu perubahan parameter,” kata Iskandar.

Di negara dengan tata kelola kuat, perubahan parameter dalam sistem semacam ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap perubahan wajib melalui persetujuan kolektif, tercatat dalam audit trail permanen, dan diawasi unit independen.

“Setiap perubahan parameter di sistem yang sehat selalu mencatat siapa yang mengubah, kapan dilakukan, dari nilai berapa menjadi berapa, serta berdasarkan dokumen apa, sehingga tidak ada ruang bagi perubahan tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

IAW menegaskan, persoalan utama bukan pada kecanggihan teknologi, melainkan lemahnya kontrol dan akuntabilitas. Tanpa perbaikan mendasar, sistem justru berpotensi menjadi alat manipulasi.

Sebagai solusi, IAW mendesak audit investigatif menyeluruh oleh BPK terhadap rule set targeting sejak 2007, penguatan audit trail yang tidak bisa dihapus, pemisahan kewenangan antarunit, serta penerapan persetujuan berlapis untuk setiap perubahan parameter strategis.

“Negara boleh memiliki mesin canggih, tetapi jika kendalinya dapat disalahgunakan maka sistem itu berubah dari alat pengawasan menjadi alat pengaturan, dan yang bocor bukan hanya penerimaan negara melainkan juga kewibawaan negara di pintu gerbang ekonominya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana