Akhirnya Lengkap, Berkas Dugaan Korupsi Mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna
Kini, berkas perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Raden Agus Sutisna, itu dinyatakan lengkap dan P-21
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor sudah melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi atau Tindak Pidana korupsi (Tipikor) mantan Kades Cikuda, Parung Panjang, Raden Agus Sutisna.
Kini, berkas perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Raden Agus Sutisna, itu dinyatakan lengkap dan P-21 oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Perkara dugaan gratifikasi mantan Kades Cikuda, Parungpanjang Raden Agus Sutisna sudah lengkap dan dinyatakan P - 21, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Rabu, 31 Desember 2025.
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan, bahwa perkara Tipikor ini diharapkan menjadi pembelajaran hingga tidak terulang di desa maupun kecamatan lainnya.
"Semoga dengan diungkap secara tuntas dan ditangkap pelaku korupsinya, maka ada efek pembeda hingga menjadi pembelajaran dan tidak terulang di desa maupun kecamatan lainnya," tutur AKBP Wikha Ardilestanto.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko menjelaskan barang bukti dugaan gratifikasi mantan Kades Cikuda, Parungpanjang Raden Agus Sutisna sudah cukup kuat.
Dimana, total nilai grarifikasi mencapai Rp2,3 miliar yang diambil dari kelebihan nilai pembebasan lahan untuk selanjutnya bakal dibangun pemeliharaan
Namun, ia tak memungkiri ada kemungkinan perkembangan pasal yang bakal diterapkan pihaknya kepada tersangka Tipikor.
"Untuk awal kami kenakan Pasal gratifikasi dalam UU korupsi utama diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan dari UU Tipikor), yang menyatakan gratifikasi, namun bia saja berkembang dan dikenakan Pasal lainnya," jelas AKP Anggi Eko.
Ia melanjutkan, bahwa jajarannya segera menyerahkan barang bukti dan tersangka Raden Agung Sutisna ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada awal Tahun 2026.
"Sebagai upaya pengembalian potensi kerugian negara, kami mensita aset tersangka Raden Agung Sutisna berupa sertifikat atau surat AJB tanah, 1 unit mobil senilai Rp 2,5 miliar," lanjutnya.***
Editor : Bsafaat


