Dari Rp35 Miliar, Mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Mengantongi Cuan Sebesar Rp2,3 Miliar

Mantan Kades Cikuda Parungpanjang Raden Agus Sutisna tidak hanya dijerat dengan UU Nomor 20/2001 (perubahan dari UU Tipikor) yang menyatakan gratifikasi.

Dari Rp35 Miliar, Mantan Kades Cikuda Raden Agus Sutisna Mengantongi Cuan Sebesar Rp2,3 Miliar
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ternyata juga menjerat Raden Agus Sutisna dengan pasal pemerasan dan pasal suap menyuap. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Mantan Kades Cikuda Parungpanjang Raden Agus Sutisna tidak hanya dijerat dengan UU Nomor 20/2001 (perubahan dari UU Tipikor) yang menyatakan gratifikasi.

Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ternyata juga menjerat Raden Agus Sutisna dengan pasal pemerasan dan pasal suap menyuap.

Nantinya, apabila Raden Agus Sutisna terbukti ada tindakan suap menyuap, maka sesuai KUHP dan KUHAP yang baru, penyuap juga bakal dijerat dengan UU Tipikor.

"Apabila terbukti di persidangan, pemberi suap atau penyuap mantan Kepala Desa Cikuda bisa dijerat dengan UU Tipikor karena di KUHP dan KUHAP yang baru, mereka juga bisa dihukum sanksi penjara," ucap Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah kepada wartawan, Rabu 14 Januari 2026.

Afrhezan Irfansyah menerangkan, developer perumahan menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar ke pihak ketiga untuk membebaskan lahan di Parungpanjang.

"Dari uang sebesar Rp35 miliar untuk pembebasan lahan itu Rp2,3 miliar di antaranya untuk Raden Agus Sutisna selaku pejabat negara yaitu Kades Cikuda," terangnya.

Ia pun sudah memanggil para pemilik tanah yang tanahnya dijual ke developer perumahan untuk dijadikan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Mereka pemilik lahan yang sudah dibebaskan, akan dijadikan saksi perkara Tipikor ini," tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani