Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Modus Warkah dan KTP Palsu
Polda Jabar membongkar praktik mafia tanah dengan modus memalsukan dokumen seperti KTP dan warkah di Kabupaten Cianjur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan DS alias Dadeng Saepudin sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus mafia tanah berawal dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, yang melaporkan dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara melawan hukum.
“Penyidik menemukan adanya pemalsuan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan yang digunakan tersangka (mafia tanah) untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur,” ujar Hendra, Senin (2/2/2026).
Modus Operandi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah adalah dengan memposisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan, meski tidak memiliki legal standing dalam perkara sengketa lahan tersebut.
“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, kemudian memanfaatkan penetapan tersebut sebagai dasar pengajuan hak atas tanah,” kata Ade.
Selain itu, tersangka mafia tanah diduga memalsukan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan surat pernyataan garapan, serta menggunakan dua identitas KTP dengan nomor induk kependudukan yang sama namun waktu penerbitan dan foto berbeda.
“Identitas palsu itu dipakai sebagai persyaratan dokumen warkah tanah, sehingga pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat atas nama penggarap,” jelas Ade.
Ade menegaskan, tindakan tersebut dilakukan di atas lahan yang masih berstatus sengketa dan pernah berada dalam sita jaminan pengadilan, sehingga tidak dapat dikelola atau dialihkan haknya.
Sangkaan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan badan hukum yang sah,” tegas Hendra.
Saat ini penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan dua saksi ahli serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor : Ahmad Sayuti

