Dede Yusuf Usulkan UU Tata Kelola Agraria dan Majelis Agraria untuk Selesaikan Konflik Pertanahan
Komisi II DPR RI bakal mengusulkan adanya Majelis Agraria dalam Undang-Undang sebagai upaya untuk memberantas keberadaan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat dan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi II DPR RI bakal mengusulkan adanya majelis agraria dalam Undang-Undang sebagai upaya untuk memberantas keberadaan mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat dan negara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam kunjungan kerja daerah pemilihan penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat program PTSL di Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum lama ini.
"Mafia tanah itu ada karena ketidaktahuan masyarakat untuk mengurus sendiri. Itu sebabnya dulu di kantor BPN itu banyak calo," kata Dede Yusuf.
Kendati demikian, ungkap Dede Yusuf, sekarang aksi dengan aksi yang dilakukan oleh Kantah ATR/BPN yakni dengan menerapkan pelayanan cepat para calo itu tidak diberikan kesempatan.
"Jadi orang datang itu mungkin cuma 30 menit saja sudah selesai. Tapi bergantung permasalahannya, namun itu dilakukan supaya tidak ada lagi orang ketiga," ungkapnya.
Menurutnya, orang ketiga ini kadang-kadang bekerja sama dengan pemain tanah atau pengepul. Dia tahu ada yang sedang berproses dan berkasus, lalu terjadilah permainan dan bisa juga terjadi dengan oknum-oknum yang ada di BPN itu sendiri.
"Ya seperti yang terjadi dalam kasus kavling atau pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Jadi ini semua harus diubah dengan sistem yang dilakukan dengan mendekatkan masyarakat dengan BPN itu sendiri," tuturnya.
"Masyarakat harus tahu bagaimana cara melakukan pelayanan pertanahan itu sendiri," sambungnya.
Dede Yusuf menilai, persoalan pagar laut itu penting untuk disampaikan kepada masyarakat karena apapun itu yang viral akan menjadi bahan omongan.
"Bahan omongan ini akan kita jadikan edukasi untuk memberikan pemahaman tentang proses pengajuan sertipikat tanah," ucapnya.
Dede Yusuf mengakui, dahulu dirinya malas datang ke kantor pertanahan lantaran untuk mengurus itu harus meja per meja.
"Nah sekarang terus dibenahi sehingga by sistem. Masuk by sistem, aplikasi semuanya by sistem dan bisa diakses dimanapun," ucapnya.
Lebih lanjut Dede Yusuf menuturkan, masalah terbesar dalam pertanahan ini adalah setiap adanya konflik agraria itu selalu dibawa ke hukum perdata dan akhirnya pengadilan.
Sementara, pengadilan itu mengurusi ribuan perkara dan memang dari perdatanya itu 44 persen masalah tanah. Tidak semua majelis tidak semua menguasai permasalahan agraria.
"Kami sedang memikirkan dalam Undang-Undang yang kami buat, namanya Undang-Undang Tata Kelola Agraria, kita mau masukan pentingnya Majelis Agraria," katanya.
"Apakah itu mau ditaruh di MA atau mau dimasukan, seperti kita memiliki Dirjen Gakkum, sehingga nanti memiliki deputi penindakan atau penyidikan," sambungnya.
Tujuannya, ungkap Dede Yusuf, untuk mengurangi beban menumpuk ke kepolisian atau ke mahkamah, karena masalah agraria ini sangat spesifik sekali aturan mainnya dan hukumnya.
"Jika ketika kita berbicara sanksi, sanksi apa karena tidak serta merta perdata tidak semua dibawa ke pidana dan kalau dibawa ke pengadilan umum tidak semua rakyat belum tentu menang," ungkapnya.
"Oleh karena itu kita membutuhkan apa yang disebut Majelis Agraria. Masih proses kita akan mengusulkan masuk di dalam Undang-Undang," tandasnya.***
Editor : JakaPermana
