Kang Ace Jamin Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily alias Kang Ace memastikan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman. Dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah haji.

Kang Ace Jamin Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman
Penegasan terkait dana haji itu disampaikan Kang Ace saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Keuangan Haji BPKH di Hotel Sutan Raja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Januari 2024. Acara itu diikuti 120 pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Bandung. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily alias Kang Ace memastikan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) aman. Dana tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah haji.

Penegasan terkait dana haji itu disampaikan Kang Ace saat menjadi pembicara di acara Sosialisasi Keuangan Haji BPKH di Hotel Sutan Raja, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis 11 Januari 2024. Acara itu diikuti 120 pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Bandung.

Hadir dalam kegiatan itu anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati, Ketua MUI Kabupaten Bandung KH Yayan Hasuna Hudaya, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bandung, dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto.

Baca Juga : FOTO: Penggunaan Identitas Kependudukan Digital di Kota Bandung

Kang Ace mengatakan, di era derasnya arus informasi saat ini, jika tidak dibekali informasi benar, akan sulit menjelaskan ke masyarakat. Misalnya, muncul informasi di media sosial (medsos), uang haji digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

"Saya sengaja datang ke acara ini, membagi waktu saya untuk menjelaskan peran penting Komisi VIII DPR dalam pengelolaan keuangan haji dan proses pengambilan kebijakan terkait biaya haji, sekaligus posisi dana haji aman atau tidak. Diinvestasikan di mana, ditempatkan di mana, dan bagaimana proses kerja dari legislatif. Itu penting untuk diketahui," kata Kang Ace.

Kang Ace menjelaskan tentang peran penting DPR dalam urusan haji. Peran Komisi VIII DPR dalam proses haji ada tiga. Pertama, DPR membuat undang-undang, termasuk Undang-undang Haji. Semua pelaksanaan haji harus tunduk kepada undang-undang. Tidak ada kebijakan tanpa payung hukum.

Baca Juga : Ribuan Pekerja Lipat Kertas Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Kabupaten Bandung

Kedua, peran DPR adalah, menyusun penganggaran biaya dan keuangan haji. Pemerintah tidak bisa membuat keputusan sendiri karena setiap yang dilakukan pemerintah, baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Komisi VIII DPR.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani