Polisi Ciduk empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Cicalengka
Beberapa orang pemuda dari organisasi masyarakat (ormas) Moonraker berulah di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu 5 Mei sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Mereka melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap tujuh warga yang tak bersalah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Beberapa orang Pemuda dari organisasi masyarakat (ormas) Moonraker berulah di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu 5 Mei sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Mereka melakukan Pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap tujuh warga yang tak bersalah.
Dalam kejadian tersebut, ada sekitar 20 Pemuda dari Moonraker yang terlibat melakukan Pengeroyokan. Aksi mereka awalnya terjadi di Jembatan Cikopo Jalan Bypass, Desa Tenjolaya, dan berlanjut di sebuah bengkel di Kampung Cikopo, Desa Babakan Peuteuy.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, awalnya para tersangka sedang kumpul-kumpul di Jembatan Cikopo. Kemudian mereka melihat dua orang Pemuda berinisial RR dan MA melintas menggunakan sepeda motor.
"Hasil keterangan tersangka yang sudah ditangkap, dua orang korban yang melintas itu katanya orang yang pernah menganiaya salah satu tersangka. Dari situ para tersangka mengejar keduanya," ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa 6 Mei 2024.
Saat pengejaran tersebut, para tersangka menyalip motor korban dan akhirnya kedua korban terdesak. Para tersangka turun dari motor lalu melakukan pembacokan dan pemukulan kepada RR dan MA.
"Kedua korban lari ke arah bengkel bermaksud meminta bantuan. Namun para tersangka masih terus menyerang korban bahkan menyerang empat orang warga yang ada di bengkel tersebut secara membabi-buta,"ujarnya.
Usai melakukan penyerangan tersebut, para tersangka pun kabur. Kusworo menyebutkan, meski awalnya mengejar RR dan MA, para tersangka justru malah menyerang warga lain yang tidak tahu menahu.
Tak berselang lama kurang dari 1x24 jam setelah kejadian tepatnya pada, Senin (6/5), Satreskrim Polresta Bandung menciduk empat orang dari 20 terduga pelaku yang terlibat penyerangan tersebut.
Keempat orang yang ditangkap masing-masing Nur Adviyanto (28), Febriantiansyah (22), Akbar Maulana (19) dan satu orang lagi berinisial PA (17).
Dari keempat tersangka yang ditangkap, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu golok, satu samurai, satu celurit, satu belati, satu double stick, dan satu unit sepeda motor.
"Yang empat kami tangkap di kediaman masing-masing. Para pelaku lainnya masih kami kejar dan sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk inisiator penyerangan tersebut atau pelaku yang dulu pernah merasa dianiaya oleh RR dan MA," katanya
Kusworo pun meminta para terduga pelaku lainnya yang saat ini dalam pengejaran, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. "Silakan kalau memang gentle segera menyerahkan diri. Kalau memilih terus kabur, kami akan terus kejar, termasuk ancamannya kami bisa melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.
Akibat perbuatannya, empat orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 poin 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(rd dani r nugraha)***
Editor : JakaPermana

