Dewan Pers Tegas Tolak Proses RUU Penyiaran

Dewan Pers secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dianggap menghilangkan hak kebebasan pers serta menjadi salah satu sebab tidak merdekanya pers.

Dewan Pers Tegas Tolak Proses RUU Penyiaran
Ketua Dewan Pers, Nunik Rahayu menggelar jumpa pers terkait penolakan proses RUU Penyiaran yang dianggap menghilangkan hak kebebasan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024. (Foto Antara)

INILAHKORAN,Jakarta- Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang bergulir di badan legislasi DPR RI. Penolakan dilakukan lantaran RUU Penyiaran dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.

"RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas," kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024 dilansir Inilah Koran dari Antara.

Ninik menjelaskan, ada beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut menghambat kebebasan pers, terkhusus di dunia penyiaran.

Baca Juga : Dukung Bea Cukai dan Polri, PosIND Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

Pertama, menurut Ninik, RUU ini menghambat insan pers Indonesia melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.

"Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU nomor 40 tahun 199 pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran," tutur Ninik.

Kedua, penyusunan RUU ini dinilai tidak melalui prosedur yang layak karena tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU ini.

Baca Juga : Rugikan Negara hingga Rp 7,4 Miliar, Kejari Jakut Tetapkan dan Tahan Tersangka Tipikor

Ketiga, RUU ini membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto