Lakukan Penipuan, Selebgram Asal Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lakukan penipuan seorang selebgram asal banudng dan seorang pengusaha divonis hukuman apenjara selama 1,6 tahun penjara

Lakukan Penipuan, Selebgram Asal Bandung Divonis 1,6 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Majelis Pengadilan Negeri Bandung, telah menjatuhkan vonis kepada selebgram asal Bandung, yakni Ika Fitriana Sari, ibu dari public figure model dan selebgram Sarah Azka dan Pengusaha muda Gazan Azka),  dengan hukuman 1,6 tahun penjara potong masa tahanan.

Hakim menilai, Ika terbukti bersalah melakukan penipuan uang ke beberapa orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Putusan terhadap Ika sendiri, dibacakan majelis hakim, pada Senin 13 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Bandung.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut," kata Majelis Hakim dalam salinan putusan, seperti yang dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Minggu 19 Mei 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan,"  katanya. 

Adapun hakim dalam ini menerapkan  pasal penipuan dalam keadaan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 64 (1) KUHP.

Putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya jaksa menuntut Ika, dengan hukuman selama dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan banding. 

Sementara itu, salah seorang korban penipuan Ika, sekaligus pihak pelapor atas kasus ini, yang berinisial DU mengaku kecewa atas putusan hakim, yang menghukum Ika lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ika, menipu  menggelapkan dana milyaran rupiah sehingga membuat hidup para korban menderita. Terlalu ringan juga jika dibandingkan dengan perjuangan kami bolak balik kantor polisi, mengupayakan agar kasus ini bisa sampai P21 dan diproses, sehingga Ika bisa mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang sudah dilakukannya," katanya.

Meski begitu, ia pun menghargai dengan putusan hakim. Ia berharap vonis itu, dapat membuat Ika menjadi jera untuk lakukan penipuan.

"Semoga bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya tersebut, dia terpaksa harus mendekam di bui merasakan dingin dan gelapnya dinding ruang tahanan sebagai pesakitan," katanya.

Awal kasus yang menyeret selebgram ini, berawal pada tahun 2020. Ika meminjam uang kepada DU, yang akhirnya menjadi sebesar total Rp 700 juta secara bertahap.

Kepada DU, Ika berjanji akan memberikan   keuntungan setiap bulan. Namun, ketika pokoknya diminta kembali, si pelaku tidak sanggup mengembalikannya hingga saat ini. 

"Dia lobi pinjam modal ke saya dengan janji tiap bulan ada keuntungan. Saya gak nentuin, dia nentuin sendiri berapa besaran bagi hasilnya. Uang-uang tersebut,  ada yang digunakan untuk pengadaan iPhone, baju dan lainnya," kata DU

Berbeda dengan korban lainnya berinisial PA. Ika mengajaknya untuk bekerja sama usaha jual beli handphone Iphone sejak bulan Maret tahun 2020.

"Dia memanfaatkan kartu kredit saya dengan cicilan 0 persen. Kemudian handphone-handphone tersebut dijual secara cicilan dengan termin 3 sampai dengan 6 bukan  kepada teman-teman anggota dari 6 grup arisannya. 80% handphone jenis iPhone," kata PA, di waktu dan tempat yang sama.

Dia juga ada beberapa kali minta modal berupa uang cash untuk usaha handphone ini. Selain kerjasama handphone, Ika juga mengajak kerjasama jual beli baju Bangkok dan konveksi, sampai tidak terasa jumlahnya mencapai Rp 450 juta.

Ia mengatakan kerja sama tersebut pada mulanya berjalan lancar dan sempat mendapatkan bagi hasil keuntungan dari usaha jual beli (yang ternyata fiktif) tersebut meski kecil.

“Juli sampai dengan November 2023, pelaku selalu panik minta tambahan modal. Kalaupun dibilang saya sudah tidak pegang uang, dia selalu tanya atau lebih tepatnya mendesak untuk mengajak orang-orang terdekat saya, baik keluarga maupun sahabat untuk dimintai uang, baik dengan dalih investasi maupun pinjaman uang yang janjinya akan dikembalikan 3hari, 1 minggu dan ternyata semua bohong besar. Bahkan pelaku meminta saya menggadaikan logam mulia dan uangnya dipakai oleh pelaku sebesar 100 juta. Ditambah lagi belanjaan Handphone senilai kurang lebih 250 juta di kartu kredit saya pada bulan November 2023 juga tidak sanggup dibayar," imbuhnya lagi.

PA mengaku uang miliknya yang diinvestasikan kepada pelaku dengan tujuan kerjasama usaha mencapai Rp 450juta, namun total kerugian yang dialaminya adalah sekitar Rp 800 juta termasuk hutang kartu kredit dan logam Julia milik PA yang digadaikan. Tidak hanya itu, ibunya pun dipinjami uang sebesar Rp 200 juta.

Selain kepada ibunya beberapa temannya juga dipinjami yang oleh Ika. Besaran pinjamannya pun berbeda, ada yang Rp 200 juta sampai ada yang 3,1 milyar.

Baik PA maupun para korban mengaku, sangat mudah memberikan pinjaman kepada Ika karena dasar kepercayaan. Apalagi PA yang sudah sudah saling mengenal dengan pelaku sejak lama.

Hanya saja, sempat terpisah dan tidak berhubungan selama puluhan tahun sejak PA pindah ke Jakarta di tahun 1994 karena berumah tangga dan berkarir di industri media.

Apalagi, si pelaku sangat piawai membangun social medianya sedemikian rupa, sangat rajin membuat konten demi membangun hal positif yang dia inginkan, tentunya antara lain untuk membuat para korban maupun calon korban terkesima sehingga mudah menaruh kepercayaan.

"Secara total, jumlah kerugian dari seluruh korban bisa jadi mencapai angka kurang lebih 10-20 milyar, baik yang berdalih kerjasama ataupun investasi, pinjaman uang, maupun uang anggota arisan tentunya," katanya.

Meski Ika telah divonis di Pengadilan Negeri Bandung, saat ini, PA dan beberapa temannya itu kini sudah melaporkan kasus Ika terkait kasus yang sama, di Polres Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat kejadian perkara. (Cesar Yudistira)

 


Editor : Ahmad Sayuti