OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Bongkar Penipuan Titip Limit Paylater Rp500 Juta
OJK Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan pidana penipuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - OJK Tasikmalaya melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok jasa titip limit paylater.
Kasus tersebut diduga telah merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya dengan total kerugian sekitar Rp500 juta.
Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen OJK bersama aparat penegak hukum dalam memperkuat pelindungan konsumen sekaligus memberantas aktivitas keuangan ilegal.
"Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen," ujar Nofa, Kamis (6/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima OJK Tasikmalaya mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai iming-iming keuntungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI OJK Tasikmalaya berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Polres Ciamis untuk mendukung proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku yang kemudian diamankan polisi pada 23 Juli 2026. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Carsono menyebut sinergi antara kepolisian dan OJK berperan penting dalam mengungkap perkara tersebut.
"Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Carsono.
OJK menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal demi memberikan pelindungan yang optimal kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan layanan keuangan, termasuk penawaran jasa titip limit paylater. OJK mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi, kode one-time password (OTP), maupun akses akun kepada pihak lain, serta selalu menerapkan prinsip 2L yakni Legal dan Logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat melapor kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui laman iasc.ojk.go.id.
Sementara pengaduan terkait layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), email [email protected], maupun langsung ke Kantor OJK Tasikmalaya.
Editor : Doni Ramdhani


