Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Penyewaan Kamera Polisikan Seorang DJ

Pengusaha sewa kamera di Bogor rugi Rp200 juta usai alatnya diduga digelapkan oknum DJ. Kasus kini dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.

Diduga Lakukan Penipuan, Pengusaha Penyewaan Kamera Polisikan Seorang DJ
Ketua Tim Kuasa Hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail.

INILAHKORAN.ID - Pengusaha penyewaan kamera profesional di Kota Bogor berinisial ACM merugi sebesar Rp200 jutaan setelah seorang Disc Jockey (DJ) berinisial SV (32), diduga melakukan penipuan dan penggelapan kamera milik ACM. 

Alhasil tim kuasa hukum ACM dari Kantor Hukum Sembilan Bintang yang diketuai Rd. Anggi Triana Ismail melaporkan SV ke Polresta Bogor Kota. 

"Kasus ini bermula pada Rabu 29 Oktober 2025 tepat pukul 21.00 WIB,  saudari SV (32) bersama suaminya IS (40) bermaksud menyewa satu buah kamera sony A7III, satu buah lensa sony FE 50mm f/1.8, satu buah lensa sony FE 28-70 mm, seperangkat aksesoris charger, dua buah baterai baru, satu buah silicon pelindung kamera dan satu buah tas, untuk kepentingan kegiatan entertainment sebagai DJ," ungkap Anggi kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026). 

Anggi memaparkan, adapun lamanya sewa antara pemilik barang ACM dengan penyewa SV dan IS dimaksud selama 1 (satu) hari. Namun pada kenyataannya, barang milik ACM yang disewa SV dan IS, tak kunjung diserahkan sampai dengan saat ini. 

"Terdapat alasan yang tidak masuk akal barang milik ACM tidak kunjung dikembalikan, yaitu keterangan SV dan IS mengabarkan bahwa barang milik ACM itu hilang pada saat SV nongkrong di salah satu cafe didaerah Depok," paparnya.

Anggi menjelaskan, dari kejadian tersebut ACM melakukan upaya hukum berupa Laporan Kepolisian di Polresta Bogor Kota tertanggal 04 Agustus 2026. Kemudian ACM telah menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukumnya dan  telah melaporkan saudari SV selaku DJ ternama dan saudara IS selaku suaminya ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan pasal 486 KUHP No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun penjara. 

"Adapun LP tersebut sudah diterima baik dan presisi oleh polresta Bogor kota berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP / B 556 / VIII / 2026 / SPKT / POLRESTA Bogor KOTA / POLDA JAWA BARAT tertanggal 04 Agustus 2026," jelasnya.

Anggi menambahkan, selain upaya laporan kepolisian, ACM melalui kuasa hukuknya, akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap SV dan IS. 

"Ya, mengingat terdapat kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp200 juta akibat tidak dikembalikannya barang milik ACM," pungkasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti