Akademisi Apresiasi Langkah Pj Wali Kota Bogor dan Sikap Legowo Dirut Tirta Pakuan
Langkah Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari yang mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 untuk netralitas ASN di Kota Bogor dan menegur secara lisan terkait kasus dugaan tidak netralnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan jelang Pilkada 2024 mendapatkan apresiasi dari akademisi UIKA Bogor Ibrahim Fajri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Langkah Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari yang mengeluarkan surat Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 untuk netralitas ASN di Kota Bogor dan menegur secara lisan terkait kasus dugaan tidak netralnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Rino Indira Gusniawan jelang Pilkada 2024 mendapatkan apresiasi dari akademisi UIKA Bogor Ibrahim Fajri.
Langkah itu dianggap sudah tepat dan dirinya juga menyampaikan apresiasinya sikap Dirut Perumda Tirta Pakuan yang legowo menerima sanksi.
Diketahui, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4/2159 – BKPSDM tentang pelaksanaan netralitas aparatur sipil negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Bogor dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
SE tersebut keluar tak lama setelah ramai diperbincangkan dugaan tidak netralnya Dirut Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan karena hadir di sekitar tempat kegiatan deklarasi Bima Arya sebagai calon Gubernur Jawa Barat di Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
"Saya apresiasi langkah Pj Wali Kota Bogor terkait kasus dugaan tidak netralnya direktur utama Tirta Pakuan. Saya juga mendengar informasi, bahwa Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor juga sudah menyampaikan teguran kepada Dirut Rino," ungkap Ibrahim kepada INILAHKORAN, Minggu 19 Mei 2024.
"Saya garis bawahi selain apresiasi langkah Pj Wali Kota Bogor, saya apresiasi sikap Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan yang legowo untuk ikut arahan pimpinan dan siap bersikap netral," tambah Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, dengan langkah Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari dan Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira yang legowo, tentunya itu menunjukkan kedewasaan dan wujud demokrasi di Indonesia khususnya Kota Bogor.
"Ya, seperti itu. Ada dua pihak yang saya melihatnya perspektifnya. Pertama langkah sudah tepat dari Pj dan dewas. Kami rasa perlu apresiasi dari dirut yang legowo menerima dan siap akan arahan dari pimpinan netralitas ASN dan BUMD. Itu yang saya sampaikan," jelasnya.
Ibrahim mengatakan, jika bicara hak konstitusional, setiap warga negara berhak memilih kepada salah satu calon dan itu dilindungi konstitusi di Indonesia.
"Dan saya melihat secara lebih dalam lagi, pertama hal konstitusional masyarakat atau warga negara Indonesia yang berhak memilih salah satu calon. Yang kedua, ini kan belum masuk tahapan Pilkada yah, sangat jelas belum masuk. Dalam arti apakah figur itu (Bima Arya) akan maju?, kan belum tentu. Menurut UU kan sudah ada jadwal dan terutamanya di PKPU yah. Kapan pendaftaran, kapan dijadikan calon dan lainnya. Nah, kalau Rino terlibat atau ketahuan jadi tim sukses setelah ada tahapan pilkada, maka sanksi lainnya sudah ada di diatur di UU," bebernya.
"Meskipun saat ini sudah ada teguran dengan kejadian itu kepada yang bersangkutan. Saya menghargai dan mengapresiasi langkah pimpinannya. Yang penting, jangan sampai jadi muatan politis," pungkas Ibrahim. (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani


