Bikin Korban Koma, Empat Pencuri Mobil Sadis di Bogor Diringkus Polisi

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri mobil sadis yang mengakibatkan pemilik mobil koma. Penangkapan empat dari enam pencuri mobil tersebut hasil dari kerja tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Bikin Korban Koma, Empat Pencuri Mobil Sadis di Bogor Diringkus Polisi
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri mobil sadis yang mengakibatkan pemilik mobil koma. Penangkapan empat dari enam pencuri mobil tersebut hasil dari kerja tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri mobil sadis yang mengakibatkan pemilik mobil koma. Penangkapan empat dari enam pencuri mobil tersebut hasil dari kerja tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, jadi jumlah pelaku yang terlibat pencurian mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik sebanyak enam orang. Sebanyak empat dari enam pelaku sudah ditangkap, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

"Tersangka di kasus ini total berjumlah enam orang. Yang kami tangkap empat orang dan dua masih DPO," ungkap Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis 16 Mei 2024 petang.

Baca Juga : Daftar ke PPP, Eka Maulana : Saya Daftar ke Partai Legendaris

Bismo memaparkan, keempat pelaku yang diamankan adalah Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O) dan Ismed (I). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda, dari Bogor, Tangerang hingga Palembang, dengan melibatkan tim Resmob Direktorat Krimum Polda Jawa Barat.

"Untuk tersangka Rio ditangkap di Tangerang, Banten, saat itu pelaku usai melakukan pencurian motor. Dari tangan Rio diamankan barang bukti satu pucuk pistol rakitan dan dua unit motor curian. Di antara pelaku ini atas nama Rio ini residivis 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022," terang Bismo.

Bismo menegaskan, untuk para pelaku yang ditangkap, diancam hukuman 12 tahun penjara. Karena pasal yang diterapkan diantaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat.

Baca Juga : 30 Anggota PPK Resmi Dilantik, Langsung Diberi Pelatihan Selama 2 Hari

"Dan juga atas kepemilikan sejata api dikenakan UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara," tegas Bismo.

Halaman :


Editor : JakaPermana