Bikin Korban Koma, Empat Pencuri Mobil Sadis di Bogor Diringkus Polisi

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri mobil sadis yang mengakibatkan pemilik mobil koma. Penangkapan empat dari enam pencuri mobil tersebut hasil dari kerja tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Bikin Korban Koma, Empat Pencuri Mobil Sadis di Bogor Diringkus Polisi
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan pencuri mobil sadis yang mengakibatkan pemilik mobil koma. Penangkapan empat dari enam pencuri mobil tersebut hasil dari kerja tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus komplotan Pencuri Mobil sadis yang mengakibatkan pemilik mobil koma. Penangkapan empat dari enam Pencuri Mobil tersebut hasil dari kerja tim gabungan Resmob Polda Jawa Barat (Jabar) dan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, jadi jumlah pelaku yang terlibat pencurian mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik sebanyak enam orang. Sebanyak empat dari enam pelaku sudah ditangkap, sementara dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO.

"Tersangka di kasus ini total berjumlah enam orang. Yang kami tangkap empat orang dan dua masih DPO," ungkap Bismo kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis 16 Mei 2024 petang.

Bismo memaparkan, keempat pelaku yang diamankan adalah Andika (A), Andi alias Rio (AR), Oka (O) dan Ismed (I). Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda, dari Bogor, Tangerang hingga Palembang, dengan melibatkan tim Resmob Direktorat Krimum Polda Jawa Barat.

"Untuk tersangka Rio ditangkap di Tangerang, Banten, saat itu pelaku usai melakukan pencurian motor. Dari tangan Rio diamankan barang bukti satu pucuk pistol rakitan dan dua unit motor curian. Di antara pelaku ini atas nama Rio ini residivis 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022," terang Bismo.

Bismo menegaskan, untuk para pelaku yang ditangkap, diancam hukuman 12 tahun penjara. Karena pasal yang diterapkan diantaranya 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara atas korban luka berat.

"Dan juga atas kepemilikan sejata api dikenakan UU 12 tahun 51 ancaman 20 tahun penjara," tegas Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan, kasus pencurian kendaraan dengan kekerasan dengan luka berat ini terjadi di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, beberapa Waktu lalu. Ada total enam pelaku, empat berhasil ditangkap dan duanya masih buron.

"Yang lebih mengkhawatirkan kasus ini, pelaku menggunakan modus jual beli mobil kepada korbannya. Mobil dibeli korban Rp 100 juta. Nah, mobil yang sudah dibeli korban tersebut sudah dipantau selama dua bulan dari sejak pembelian," tuturnya.

Lutfi menjelaskan, para bandit ini, memasang GPS dan membuat kunci duplikat untuk melancarkan pencuriannya.

Sementara itu, Ayah korban, Angga Saputra mengungkapkan, hingga saat ini, M Heigel Nusa Anggara (21) masih dalam perawatan intensif di Rumah sakit. 

"Seperti yang diketahui semenjak kejadian pencurian mobil tersebut, korban mengalami luka berat," tuturnya.

Untuk diketahui, Hegel menjadi korban pencurian mobil di Kampung Babadak pada Senin 22 April 2024. Hegel sempat bergelantungan di mobil yang dibawa kabur pelaku sejauh 200 meter. Hegel kemudian terjatuh setelah ditabrakkan ke tiang listrik oleh pelaku. Akibatnya, Hegel mengalami luka serius di kepala.

Kemudian Tim Khusus (timsus) gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Ditreskrimum Polda Jabar dibentuk untuk memburu pelaku.


Editor : JakaPermana