APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024 Masih Defisit Rp 400 Miliar, Ini Upaya BPKAD !
Walaupun besar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor di Tahun 2024 sebesar Rp 10 triliun, ternyata masih terjadi defisit atau lebih besar pengeluarannya ketimbang pendapatan hingga Rp 300 hingga 400 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor-Walaupun besar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor di Tahun 2024 sebesar Rp 10 triliun, ternyata masih terjadi defisit atau lebih besar pengeluarannya ketimbang pendapatan hingga Rp 300 hingga 400 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait melakukan berbagai upaya untuk mengurangi atau menormalisasi APBD Tahun 2024 tersebut
Mereka membekukan sejumlah anggaran studi bandung, kunjungan kerja, makan minum, pelatihan dan belanja barang yang bersifat elektronik atau E-katalog.
"Sementara ini, kami membekukan sementara anggaran studi bandung, kunjungan kerja, makan minum, pelatihan dan belanja barang E-katalog, hingga nanti ada pendapatan tambahan," ujar Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan kepada wartawan slot88, Rabu, 16 Mei 2024.
Sementara itu, terhadap Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Bogor ia hanya berharap ada efesiensi yang normal dalam pelelangan pengadaan barang jasa tersebut.
"Kami tak ingin menekan efesiensi tetapi malah mengurangi spesifikasi, karena nantinta bakal mengurangi usia pemakaian. Efesiensi yang baik adalah penawaran harga yang sewajarnya dan masih memenuhi unsur harga persatuan serta lainnya," sambung Achmad Wildan.
Selain itu, tuturnya. BPKAD, terutama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) pun berupaya mendapatkan pendapatan tambahan untuk menutupi defisit.
"Kami berupaya meminta hak bagi hasil dari pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat Tahun 2023 yang tersisa dan meningkatkan pendapatan pajak seperti PBB, BPHPTB, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restauran maupu lainnnya termasuk dengan menagih piutang pajak," tutur Achmad Wildan. (Reza Zurifwan)***
Editor : JakaPermana


