Ombudsmen RI Perwakilan Jabar Minta Disdik Kab Bandung Keluarkan SE Melarang Sekolah Mewajibkan Siswa Ikut Studi Tour

Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, meminta semua Dinas Pendidikan di Jawa Barat, khusunya di Kabupaten Bandung untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan sekolah agar tidak mewajibkan siswanya untuk ikut kegiatan studi tour. Kalaupun dilaksakanakan, kegiatan studi tour ini atas dasar kesukarelaan serta tidak dibebankan kewajiban lain yang tidak proporsioanal bagi siswa yang tidak ikut.

Ombudsmen RI Perwakilan Jabar Minta Disdik Kab Bandung Keluarkan SE Melarang Sekolah Mewajibkan Siswa Ikut Studi Tour
ilustrasi

INILAHKORAN,Soreang- Ombudsmen Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, meminta semua Dinas Pendidikan di Jawa Barat, khusunya di Kabupaten Bandung untuk segera mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan sekolah agar tidak mewajibkan siswanya untuk ikut kegiatan studi tour. Kalaupun dilaksakanakan, kegiatan studi tour ini atas dasar kesukarelaan serta tidak dibebankan kewajiban lain yang tidak proporsioanal bagi siswa yang tidak ikut.

"Dinas Pendidikan di Kabupaten Bandung di Jabar termasuk di Kabupaten Bandung harus segera mengeluarkan SE. SE itu setidaknya berisi dua hal, bahwa studi tour adalah bukan aktiitas yang berkaitan langsung dengan belajar mengajar. Kemudian sifatnya sukarela, bagi siswa yang tidak ikut tidak boleh dibebankan kewajiban yang berat sehingga memaksa siswa tersebut lebih baik ikut," kata Ketua Ombudsmen RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana  melalui sambungan telepon, Selasa 7 Mei 2024.

 Dan Satriana menegaskan, kalaupun tetap dilaksanakan studi tour ini pembiayaannya harus berbasis kesukarelaan. Artinya, tidak boleh menjadi kewajiban dengan menetapkan jumlah dan tenggat waktu pembayaran. Sehingga jika menjadi kewajiban itu patut dipertanyakan karena terindikasi menjadi pungutan liar. Karena memang tidak ada aturan yang mengatur soal pungutan biaya kepada siswa untuk keperluan yang sejatinya bukan kebutuhan  langsung yang berkaitan  dengan kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga : Bakal Ikuti 7 Cabor, Kota Cimahi Terjunkan 150 Kontingen pada Popwilda II Jawa BaratĀ 

"Mohon pertimbangkan lagi,karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Kalaupun dilakukan itu harus atas kesepakatan dan bentuknya sukarela, tidak boleh jadi kewajiban serta memberikan tugas yang berat atau tidak proporsional kepada siswa yang tidak ikut," ujarnya.

Dan Satriana juga mengingatkan Komite Sekolah agar tidak memungut iuran untuk kegiatan studi tour. Karena memang tidak ada kewenangan dari Komite Sekolah untuk memungut iuran yang sifatnya diwajibkan. Tugas atau kewenangan Komite Sekolah adalah memungut atau menghipun sumbangan. Dimana kriteria sumbangan ini adalah kesukarelaan.

"Komite Sekolah juga harus berhati-hati, jangan ikut mewajibkan dan memungut iuran. Karena Komite Sekolah itu tugasnya yah memungut sumbangan yang sukarela saja," katanya.

Baca Juga : Pj Bupati Hadiri Musrenbangnas 2024 di Jakarta, Terwujudnya Indonesia Emas 2045

Dan Satriana menjelaskan, sepanjang 2023 lalu, bidang pendidikan adalalah kedua tertinggi pengaduan ke Ombudsmen RI Perwakilan Jawa Barat ini. Permasalahan pendidikan yang sering dilaporkan masyarakat adalah adanya pelayanan-pelayanan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan aktivitas belajar mengajar.

Halaman :


Editor : JakaPermana