Mini Market Gerus Keberadaan Pedagang Kecil di Pelosok Kabupaten Bandung

Gencarnya pembangunan mini market hingga pelosok daerah di Kabupaten Bandung mengancam dan menggerus warung-warung dan kios kecil. DPRD Kabupaten Bandung pun akan memanggil dinas perizinan terkait itu.

Mini Market Gerus Keberadaan Pedagang Kecil di Pelosok Kabupaten Bandung
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto prihatin dengan semakin marak dan menyelusupnya mini market hingga ke jalan-jalan desa perkampungan warga. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar. Dalam Perda tersebut, sudah sangat jelas mengatur tentang pasar rakyat, pasar swalayan, mini market dan midi market. (Raden Dani R Nugraha)

INILAHKORAN,Soreang- Para pedagang di warung eceran, toko kelontongan dan kios-kios kecil di Kabupaten Bandung mengeluhkan semakin maraknya minimarket. Serbuan mini market hingga ke jalan-jalan kampung dengan jam operasional hingga larut malam menjadikan nasib pedagang dan warung kecil kian tergerus.

Berdasarkan pantauan INILAHKORAN, beberapa tahun terakhir ini, pendirian mini market dari dua perusahaan besar berwarna merah dan biru di Kabupaten Bandung semakin marak saja. Dua perusahaan mini market ini terus mengembangkan usahanya hingga ke jalan-jalan desa. 

Seperti yang terlihat di jalan-jalan desa yang ada di Kecamatan Katapang. Diantaranya yakni di jalan desa di Kampung Kiaraeunyeuh Desa Banyusari Kecamatan Katapang. Kondisi yang sama juga terjadi hampir disemua jalan-jalan desa dan perkampungan disetiap kecamatan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Oktober Ini, Kota Bandung Terapkan Inovasi Wolbachia untuk Cegah DBD

"Wah semakin marak dan masuk ke kampung-kampung. Sebagai pedagang kecil yah tentu kami kalah bersaing sama mini market, apalagi mereka itu banyak yang masih buka hingga diatas pukul 22. 00 WIB. Padahal kan dulu pembeli malam itu yah pasar atau konsumennya kami para pedagan kios eceran," kata Andi Rahmat (55) salah seorang pedagang kios rokok di Warung Lobak, Kecamatan Katapang, Selasa 29 Agustus 2023.

Hal senada dikatakan Agus Sudarmadji (60), salah seroang pemilik toko kelontongan di kawasan Jalan desa Kiaraeunyeuh. Kata dia, semenjak berdirinya mini market di jalan kampung itu, omzet dagangannya turun drastis. Betapa tidak, toko kecil miliknya itu, dipaksa harus bersaing dengan mini market yang serba modern dengan pelayanan menarik serta menawarkan berbagai promosi menarik.

"Kalau kami toko kecil-kecilan mana bisa bersaing dengan mini market. Ini yang saya heran sama pemerintah daerah, kok para pemilik usaha besar itu terus saja di diberikan izin usahanya. Apakah pemerintah itu tidak melihat jika disuatu kampung atau pemukiman itu ada kami para pedagang kecil yang sudah ada sejak lama," ujarnya.

Baca Juga : Sikapi Dampak Kebakaran TPA Sarimukti, Pj Wali Kota Cimahi: Jadikan Momentum ini untuk Ubah Perilaku Mengelola Sampah 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto prihatin dengan semakin marak dan menyelusupnya mini market hingga ke jalan-jalan desa perkampungan warga. Padahal, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pasar. Dalam Perda tersebut, sudah sangat jelas mengatur tentang pasar rakyat, pasar swalayan, mini market dan midi market.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto