Masuki Tahun Politik, Dikdik Minta ASN Pemkot Cimahi Jaga Netralitas 

Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan berbagai pihak.

Masuki Tahun Politik, Dikdik Minta ASN Pemkot Cimahi Jaga Netralitas 
Guna menjaga netralitas pada tahun politik sekaligus mendukung kondusivitas penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan meminta para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi menjaga netralitas sebagai pegawai negeri. (istimewa)

INILAHKORAN, Cimahi - Memasuki tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kerap menjadi sorotan berbagai pihak.

Guna menjaga netralitas pada tahun politik sekaligus mendukung kondusivitas penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan meminta para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi menjaga netralitas sebagai pegawai negeri.

"Pada tahun politik 2024 nanti, seorang ASN dituntut menjunjung tinggi netralitas dan harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun," katanya dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Menghadapi Pemilu 2024 berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi.

Baca Juga : Oktober Ini, Kota Bandung Terapkan Inovasi Wolbachia untuk Cegah DBD

Dikdik menilai, kegiatan sosialisasi netralitas ASN ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga netralitas ASN di Pemkot Cimahi agar pelaksanaan pemilu tahun 2024 bisa berlangsung sesuai aturan.

Selain itu, ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan ASN netral yang diharapkan bisa mendukung terselenggaranya Pemilu yang aman dan damai tahun 2024.

"ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu/pemilihan yang berkualitas," ujarnya.

Baca Juga : Sikapi Dampak Kebakaran TPA Sarimukti, Pj Wali Kota Cimahi: Jadikan Momentum ini untuk Ubah Perilaku Mengelola Sampah 

Dikdik menegaskan, ketidaknetralan ASN sama dengan tidak profesional. Artinya, apabila ASN tidak profesional tentu tidak mengikuti norma negara dengan konsep meritokrasi. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani